Terjadi keributan diluar tempat dilangsungkan pleno KPUD tingkat Provinsi (Foto: Oktovianus Pogau/Suara Papua)
PAPUAN, Jayapura — Rapat pleno
rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Intan Jaya ditingkat
Provinsi, yang digelar di salah satu hotel ternama di Kota Jayapura, pada Rabu
(7/5/2014) dini hari, sekitar pukul 04.20 Wit, diwarnai aksi terobos masuk ke
dalam ruang rapat oleh sejumlah oknum Caleg yang merasa raihan suaranya
dihilangkan.
Wartawan suarapapua.com, yang mengikuti jalannya rapat pleno
tersebut sejak Selasa (6/5/2013), hingga dini hari melaporkan, jalannya rapat
pleno tersebut sebelumnya berjalan lancar, namun tiba-tiba ada sejumlah oknum
Caleg asal Kabupaten Intan Jaya yang menerobos masuk ruang rapat sambil berteriak.
“Kembalikan suara saya sebanyak 24.000 yang hilang. KPUD
Intan Jaya telah menghilangkan suara sah saya,” kata Aner Maisini, Caleg Partai
Amanat Nasional (PAN) nomor urut 9 dari Dapil III yang dalam pleno tadi
memperoleh suara 1.000.
Namun, aksi sejumlah oknum Caleg yang berlangsung kurang
lebih lima menit itu dapat segera diatasi oleh aparat kepolisian yang bersiaga.
“KPUD Intan Jaya harus mempertanggung-jawabkan suara yang
hilang,” kata Thobias Bagubau, salah seorang saksi.
Komisioner KPUD Papua, Musa Sombok yang memimpin jalannya
persidangan langsung menghentikan rapat pleno KPUD Intan Jaya, karena selain
mendapat aksi protes dari para oknum Caleg, juga aksi keberatan dari para saksi
partai.
“Rapat ini kami tutup dengan penuh keberatan,” katanya.
Sejumlah saksi dari PAN, PKPI, HANURA, PKS, GOLKAR dan
GERINDRA secara bergantian mengajukan keberatan dengan hasil suara yang
diplenokan oleh KPUD Intan Jaya.
“Partai Golkar juga keberatan dan akan ajukan pernyataan
tertulis kepada Bawaslu Papua terkait pleno KPUD Intan Jaya,” kata saksi partai
Golkar, Isak Rumbarar.
Ketua Bawaslu Papua, Roberth Horik yang juga ikut memantau
jalannya rapat pleno menyampaikan pihaknya akan segera memproses ajuan
keberatan para saksi partai terkait pleno KPUD Intan Jaya.
“Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Form keberatan
yang ada silakan diisi,” katanya.
Sementara itu, rapat pleno tingkat Provinsi Papua kembali
dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari KPUD Kepulauan Yapen dan KPUD Sarmi
yang sebelumnya bermasalah.
LINCOLD ALVI