Bermasalah, KPUD Intan Jaya Diadukan Ke Bawaslu

Linus Tabuni, Ketua Kabupaten Intan Jaya (baju putih), dan kedua anggota, Linus Bagau dan Serpianus Sondegau (Foto: Oktovianus Pogau/Suara Papua)
PAPUAN, Jayapura — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Intan Jaya diadukan oleh sejumlah saksi partai politik, karena dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi yang diselenggarakan di salah satu hotel ternama di Kota Jayapura, Rabu (7/5/2014) dini hari, dianggap telah menghilangkan ribuan suara partai dan Calon Legislatif (Caleg).
“Kami akan ajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara dari KPUD Intan Jaya kepada Bawaslu Provinsi Papua, karena ada suara kami yang hilang,” kata Isak Rumbarar, saksi dari Partai Golkar dalam sesi pleno.
Ia mengatakan, hasil pleno KPUD Intan Jaya telah menghilangkan ribuan suara calegnya dan caleg dari partai lain.
“Kami ingin KPUD Intan Jaya mengklarifikasi hal ini, bagaimana suara yang hilang. Dan kami segera ajukan form keberatan kepada Bawaslu,” katanya.
Sergius Wabiser, saksi dari Partai PKPI mengaku caleg dari partainya dirugikan karena di dua distrik Kabupaten Intan Jaya, partainya meraih suara sebanyak 16 ribu lebih, tetapi dalam rapat pleno KPUD Intan Jaya ditingkat Provinsi caleg dan partainya tidak meraih suara sama sekali.
“Ini sangat disayangkan, suara partai dan Caleg kami hilang. Kami akan ajukan form keberatan kepada Bawaslu Papua,” katanya.
Sementara itu, saksi dari Partai Gerindra, Irenius Likuboly mengatakan, pihaknya langsung meminta pimpinan sidang rapat pleno Komisioner KPUD Papua, Musa Sombuk untuk segera menghentikan rapat pleno KPUD Intan Jaya karena merugikan para caleg dan partainya.
“Kami secara tegas menolak rapat pleno KPUD Intan Jaya. Kami minta ditutup tanpa tanda tangan kami,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Papua, Roberth Horik mengatakan, pihaknya telah menerima dan segera memproses aduan keberatan dari para saksi partai dan Caleg terkait rapat pleno rekapitulasi suara KPUD Intan Jaya yang baru saja berlangsung.
“Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Ada form keberatan disini, silakan diisi, dan akan kami teruskan,” ujarnya.
Sementara itu, rapat pleno tingkat Provinsi Papua kembali dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari KPUD Kepulauan Yapen yang sebelumnya ditunda karena bermasalah.
LINCOLD ALVI