Linus Tabuni, Ketua Kabupaten Intan Jaya (baju putih), dan kedua anggota, Linus Bagau dan Serpianus Sondegau (Foto: Oktovianus Pogau/Suara Papua) |
PAPUAN, Jayapura — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Intan Jaya diadukan oleh sejumlah saksi partai politik, karena dalam rapat
pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi yang diselenggarakan di salah satu
hotel ternama di Kota Jayapura, Rabu (7/5/2014) dini hari, dianggap telah
menghilangkan ribuan suara partai dan Calon Legislatif (Caleg).
“Kami akan
ajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara dari KPUD Intan Jaya kepada
Bawaslu Provinsi Papua, karena ada suara kami yang hilang,” kata Isak Rumbarar,
saksi dari Partai Golkar dalam sesi pleno.
Ia mengatakan,
hasil pleno KPUD Intan Jaya telah menghilangkan ribuan suara calegnya dan caleg
dari partai lain.
“Kami ingin KPUD
Intan Jaya mengklarifikasi hal ini, bagaimana suara yang hilang. Dan kami
segera ajukan form keberatan kepada Bawaslu,” katanya.
Sergius Wabiser,
saksi dari Partai PKPI mengaku caleg dari partainya dirugikan karena di dua
distrik Kabupaten Intan Jaya, partainya meraih suara sebanyak 16 ribu lebih,
tetapi dalam rapat pleno KPUD Intan Jaya ditingkat Provinsi caleg dan partainya
tidak meraih suara sama sekali.
“Ini sangat
disayangkan, suara partai dan Caleg kami hilang. Kami akan ajukan form
keberatan kepada Bawaslu Papua,” katanya.
Sementara itu,
saksi dari Partai Gerindra, Irenius Likuboly mengatakan, pihaknya langsung
meminta pimpinan sidang rapat pleno Komisioner KPUD Papua, Musa Sombuk untuk
segera menghentikan rapat pleno KPUD Intan Jaya karena merugikan para caleg dan
partainya.
“Kami secara
tegas menolak rapat pleno KPUD Intan Jaya. Kami minta ditutup tanpa tanda
tangan kami,” tegasnya.
Secara terpisah,
Ketua Bawaslu Papua, Roberth Horik mengatakan, pihaknya telah menerima dan
segera memproses aduan keberatan dari para saksi partai dan Caleg terkait rapat
pleno rekapitulasi suara KPUD Intan Jaya yang baru saja berlangsung.
“Semua laporan
akan kami tindak lanjuti. Ada form keberatan disini, silakan diisi, dan akan
kami teruskan,” ujarnya.
Sementara itu,
rapat pleno tingkat Provinsi Papua kembali dilanjutkan dengan rekapitulasi suara
dari KPUD Kepulauan Yapen yang sebelumnya ditunda karena bermasalah.
LINCOLD ALVI