Pasangan Natalis Tabuni-Yann Robert Menang Pilkada Intan Jaya



Fachri Fachrudin
Kompas.com - 29/08/2017, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor pemilihan 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, dinyatakan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya, Papua.

Kemenangan tersebut diperoleh Natalis dan Yann setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.

Ketetapan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
"Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw, sebanyak 36,883 suara," kata Arief di persidangan.

Ketetapan ini juga menganulir hasil yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat. KPU sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon nomor pemilihan 2, yakni Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebagai pemenang. Pasangan itu memperoleh 33.958 suara.

(Baca: Kapolres Paniai Bantah Tidak Netral dalam Pilkada Intan Jaya)
Namun, hasil tersebut digugat oleh Natalis dan Yann yang mendapatkan 31.476 suara.

Adapun hasil akhir perolehan suara bagi Yulius dan Yunus di bawah perolehan Natalis dan Yann setelah penghitungan suara ulang.
"Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 suara," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menerima permohonan yang diajukan dan memerintahkan dilakukan PSU di tujuh TPS serta penghitungan ulang formulir C1-KWK lantaran meragukan hasil akhir yang ditetapkan KPU.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) melalui beberapa surat keputusannya menunjukkan tidak adanya konsistensi yang berujung pada diragukan validitas perolehan hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017.

Terlebih, pada persidangan tanggal 2 Agustus 2017 Termohon memohon secara khusus agar MK melakukan penghitungan kembali perolehan hasil penghitungan suara yang didasarkan pada formulir C1-KWK.

"Sehingga dengan uraian fakta hukum tersebut, Termohon sendiri sesungguhnya tidak meyakini hasil penetapan penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkannya," kata Suhartoyo.

Untuk diketahui, Natalis Tabuni merupakan petahana. Putusan hasil akhir perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya teregistrasi dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XV/2017.