PT.Freeport Ke Intan Jaya, Berkat Atau Laknat?

NABIRE- Setelah kurang lebih sepuluh tahun(1990-2000)PT. Freeport Indonesia Company (PT.FIC)meningalkan luka di hati masyarakat Intan Jaya dengan kerusakan lingkungan pemusnahan ekosistim baik flor maupun fauna lewat kegiatan Eksplorasinya kini perusahan Raksasa milik Amerika Serikat itu kembali mengincar kandungan alam diwilayah intan jaya.

Foto: Misael Maisini
Salah satu tokoh pemuda Intan Jaya,Misael Joani kepada Papua Pos Nabire,kamis(18 februari 2010)lalu,mengatakan,Jika peruhan raksasa itu hendak melakukan kegiatanya,terlebih dahulu harus membuat perjanjian kontak kerja (MOU)antara masyarakat pemilik hak ulayat, pemerintah dan disaksikan oleh pengurus Dewan Adat, Tokoh Agama serta pihak berkompoten lainnya.tanpa” Mou” masyarakat tidak akan mengijinkan perusahan itu beroperasi lagi. ujar Misael Joani.
Dikemukakan,setiap areal konsesi PT Freepor selalu saja meningalkan kesan yang mengecewakan masyarakat pemilik ulayat.Ibarat sapi perah yang diperas susunya demi kepentingan manusia,kandugan alamnya dikuras demi PT.Freeport, yang tertinggal hanyalah kerusakan dan kerugian bagi masyarakat di lokasi penambanggan “entah perusahaan tekad untuk membawah berkat atau Laknat,harus membuat “Mou “terlebih dahulu, tandas Misael Joani.

Menurut Misael Joani,masyarakat masih merasa trauma sebagaimana pengalaman yang pernah dialami oleh saudara-saudara tetangga,suku Amungme dan Kamoro di Timika dan Tembagapura.Oleh karna itu,kata dia belum cukup dengan hanya mengatakan bayar dulu ganti rugi atas segala kerusakan lingkungan yang pernah di lakukan selama kurang lebih sepuluh tahun kegiatan eksplorasi di daerah itu.

Namun justru yang paling penting adalah sebelum melakukan semua kegiatan,apakah eksplorasi ,studi kelayakan,eksploitasi ataupapun Pariwisata (Mbai Gela/Cartens ) terlebih dulu harus membuat Perjanjin konrak kerja/Mou yang akan menguntungkan semua pihak terutama Masyarkat pemilikm hak ulayat.Tanpa perjanjian kontrak kerja/Mou jelas-jelas merupakan penipuan saja” tegas Misael Joani.

Foto Lokasi PT. Minersave di Intan Jaya
Lebih jauh dikatakan,jika dipaksakan atau membuat Perjanjian/Mou sepihak dalam hal ini antara perusahan dengan pemerintah saja tanpa melibatkan masyarakat,maka sama halnya dengan menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan dan penindasan di atas kekayan Alam sendiri.Untuk itu lanjut Misael Joani.jika kandungan alam di Intan Jaya tergolong potensial,tentu akan menguntungkan semua pihak termasuk Penambahan Pendapatan Asli Daerah Intan Jaya,maka tidak ada alasan tahap eksplorasi ataupun alasanya,tetap ditolak kalau tanpa membuat perjanjian kontrak kerja (MOU) terlebih dahulu.

Ditambahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa tahap eksplorasi selama sepuluh tahun lalu,sudah lewat. Bahkan hingga masa studi kelayakan pun sudah lewat, setelah perusahan itu menggandeng PT.Mine Serve International (MSI) selama kurang lebih satu tahun. “Kalau bahasanya hanya sedang melakukan eksplorasi atau studi kelayakan itu hanya penipuan saja untuk merasa cuci tangan terhadap semua kesahalan yang pernah dilakukannya,jadi,tetap ditolak,” tutur Joani.

(Papua Pos Nabire)