Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan

TANAH DI SELURUH PAPUA HARUS DIKONTAKAN


 
WEST  PAPUA-Diberbagai wilayah di Papua terjadi kematian dan pemusnahan secara pelan-pelan, karena orang Papua suka JUAL-JAUL TANAH dengan sebarang, entah itu jual kepada Pemerintah, Orang Pendatang, Pengusaha maupun dijual kepada orang Papua. 


Foto: Mepa
Bukan Dongen, namun sebuah kenyataan di Kabupaten Intan Jaya, ada banyak orang yang JUAL TANAH dan Hasil Tanah itu Mereka Gunakan Dalam Satu Bulan dan begitu UANG HASIL TANAH Itu HABIS Dari Tangan Mereka, Maka Orang Yang JUAL TANAH itu Pun MATI. Dan Saat Mati, Tanah dan Ulat Keluar dari Mulut orang yang jual tanah itu. Bahkan Tanah yang dilepaskan dari Orang Tua untuk Misi (Gereja) pun diambil oleh Generasi pemilik tanah saat ini, untuk Buat Rumah dan untuk dijual kepada orang Pendatang, sehingga pater Dekan Dekenat Moni Puncak Jaya, Pastor Yustinus Rahangiar mengatakan; Dirinya tidak mau pusing dengan hal itu. Kalau Gereja paksakan untuk tarik kembali Tanah Misi, maka dikemudian hari akan terjadi keributan dan masalah. Dirinya juga mengatakan; ada dua Quasi (Persiapan Mau Jadi Paroki) di intan jaya sedang bermasalah mengenai tanah, karena umat setempat mempersempit Lokasi Gereja dan Sekolah, sehingga Kedepannya Lokasi di dua Quasi ini Tidak ada harapan untuk bangun TK, SD, SMP dan SMA. 


Bukan itu saja, Saat ini kepala –kepala kampung di intan jaya masih KEPALA BATU dan masih Serahkan Tanah Cuma-Cuma kepada orang Pendatang untuk buat Kios. Padahal anak-anak kepala kampung itu sudah Kulia (Intelektual), namun anak-anak itu masih mendukung orang tuanya untuk jual Tanah.  Hal yang terjadi di intan jaya, Kemungkinan  Terjadi juga dikabupaten-kabupaten lain di Papua, sehingga Kemungkian  Besar Anak dan Cucu Kita akan Kehilangan Tanah dan menjadi Pendatang diatas tanah Sendiri, maka Mahasiswa, Intelektual, Gereja dan setiap orang yang peduli tentang Kemanusiaan mempunyai Tugas Berat untuk memberi Pemahaman kepada mereka yang masih berada dalam kegelapan, karena akibat jual-jual Tanah ada banyak orang di Papua dan Khususnya di  intan jaya sedang MENDERITA Dan Tunggu Mati, Seperti Ananias dan Safira. 


Lihat Kisah Para Rasul Pasal Lima Ayat Sebelas “Ada seorang lain yang bernama Ananias. Ia beserta isterinya Safira MENJUAL sebidang TANAH. Dengan setahu isterinya ia menahan sebagian dari hasil penjualan itu dan sebagian lain dibawa dan diletakkannya di depan kaki rasul-rasul. Tetapi Petrus berkata: "Ananias, mengapa hatimu dikuasai Iblis, sehingga engkau mendustai Roh Kudus dan menahan sebagian dari hasil PENJUALAN TANAH itu?

SELAMA TANAH ITU TIDAK DIJUAL, BUKANKAH ITU TETAP KEPUNYAANMU, DAN SETELAH DIJUAL, BUKANKAH HASILNYA ITU TETAP DALAM KUASAMU?  Mengapa engkau merencanakan perbuatan itu dalam hatimu? Engkau bukan mendustai manusia, tetapi mendustai Allah." Ketika mendengar perkataan itu REBAHLAH ANANIAS DAN PUTUSLAH NYAWANYA. Maka sangatlah ketakutan semua orang yang mendengar hal itu.  Lalu datanglah beberapa orang muda; mereka mengapani mayat itu, mengusungnya ke luar dan pergi menguburnya.
Kira-kira tiga jam kemudian masuklah isteri Ananias, tetapi ia tidak tahu apa yang telah terjadi. Kata Petrus kepadanya: "Katakanlah kepadaku, dengan harga sekiankah TANAH ITU KAMU JUAL?" Jawab perempuan itu: "Betul sekian." Kata Petrus: "Mengapa kamu berdua bersepakat untuk mencobai Roh Tuhan? 


Lihatlah, orang-orang yang baru mengubur suamimu berdiri di depan pintu dan mereka akan mengusung engkau juga ke luar." Lalu rebahlah perempuan itu seketika itu juga di depan kaki Petrus dan putuslah nyawanya. Ketika orang-orang muda itu masuk, mereka mendapati dia sudah mati, lalu mereka mengusungnya ke luar dan menguburnya di samping suaminya. Maka sangat ketakutanlah seluruh jemaat dan semua orang yang mendengar hal itu.

Dalam Kisah Para Rasul sudah jelas bahwa; Orang yang JUAL TANAH Akan mengalami kematian secara Tiba-tiba, karena sama saja dengan kita JUAL DIRI. Oleh sebab itu Lihat Kitab Kejadian.  Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi”, untuk menjaga isi bumi itu, maka kejadian pasal satu ayat lima berbunyi ” belum ada semak apa pun di bumi, belum timbul tumbuh-tumbuhan apa pun dipadang, sebab TUHAN ALLAH Belum menurunkan hujan ke  bumi, dan BELUM ADA ORANG untuk mengusahakan TANAH Itu; tetapi ada KABUT naik ke atas dari bumi dan membasahi seluruh permukaan bumi itu - ketika itulah TUHAN ALLAH Membentuk manusia itu dari DEBU TANAH Dan menghembuskan NAFAS HIDUP Ke dalam Hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi MAKHLUK YANG HIDUP”.

.Dalam Kitab Kejadian sudah jelas bahwa; Manusia dijadikan dari TANAH, Maka Seharusnya Manusia TIDAK JUAL TANAH, Tetapi TANAH Itu HARUS DIKONTAKAN, Karena dalam Kisah Para Rasul Mengatakan ”Selama TANAH ITU TIDAK DIJUAL, bukankah itu tetap kepunyaanmu, dan setelah dijual, bukankah hasilnya itu tetap dalam kuasamu”. Jadi kita manusia Papua Seharusnya TIDAK JUAL TANAH Kepada Siapapun, tetapi Kita Manusia Papua KONTAKAN TANAH Itu Kepada Siapapun dengan Kesepakatan dan masa waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Kedua bela pihak, supaya hasil dari kontakan itu kita bisa berbuat sesuatu yang berguna bagi Keluarga, Suku dan Bangsa, serta Tanah Itu Tetap Menjadi Milik Kita dan Generasi kita kedepannya.
Akhir Kata; Jika kita manusia, Kita Baca Tulisan ini dan Kita  PASTI TIDAK JUAL TANAH Kepada Siapapun.
“ Hanya Ikan Saja Yang Tidak Bisa Mengerti ”
                                                                                                                 

OTSUS PLUS, IDE SIAPA DAN UNTUK SIAPA?

Mengintip Isi Draf RUU Otsus Plus Papua(Bagian I)
Oleh : Oktovianus Pogau*   
Lahir Atas Usul Presiden SBY dan Gubernur Papua, Bukan Rakyat Papua
Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 77,UU No. 21/2001)
DALAM artikel ini, saya akan menuliskan catatan panjang tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di tanah Papua (selanjutnya disebut RUU Pemerintahan Otsus di tanah Papua), juga mengintip draf keempat belas – acuan saya adalah draf final hasil singkronisasi tim Asistensi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat – RUU Pemerintahan Otsus di tanah Papua pasal demi pasal.
Foto: Arnold Belau
Tentu, yang akan saya angkat dalam catatan ini adalah pasal-pasal yang dianggap krusial, dan dapat menimbulkan konflik dan perdebatan panjang dikemudian hari.
Pada tulisan bagian pertama, lebih dulu saya akan mengulas cikal bakal “dilahirkannya” RUU Pemerintahan Otsus di tanah Papua, yang diusulkan oleh Jakarta melalui Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe, tanpa adanya usulan kongkrit dari rakyat Papua Barat melalui Majalis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), seperti yang diamanatkan dalam pasal 77, UU No. 21/2001.
Lukas Enembe dan Klemen Tinal, secara resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Dr. Gamawan Fauzi, pada tanggal 09 April 2013, untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua periode 2013-2018. Agak berbeda dari biasanya, karena ini kali pertama di Indonesia ada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di luar Lapangan Terbuka, yakni di Stadion Mandala, Jayapura, Papua.
Tiga minggu usai dilantik, tepatnya pada 29 April 2013, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, beserta Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda, dan Ketua MRP Timotius Murib, melakukan pertemuaan tertutup dengan Presiden SBY di Istana Presiden, Jakarta, pada pukul 14.00 Wib.
Presiden SBY sendiri  didampingi oleh Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Menteri Kordinator Perekonomian (Menkoperekonomian), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sekertaris Negara (Mensekneg).
Dalam pertemuaan tersebut, Presiden SBY berbicara tentang konsep Otonomi Khusus Plus kepada Gubernur Papua dan rombongan; juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada rakyat Papua agar mengembangkan diri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik. Maksud SBY adalah, kira-kira Otsus plus merupakan kado untuk rakyat Papua di akhir massa jabatannya sebagai presiden.
Karena itu, pertemuaan 29 April 2013 merupakan cikal bakal, asal muasal atau ide awal untuk direkonstruksinya UU No. 21/2001, yang telah di implementasikan di tanah Papua hampir 13 tahun lamanya. Tampak jelas, ide ini diusulkan langsung oleh Presiden SBY bersama sejumlah menteri kepada rombongan dari Provinsi Papua, sembari mengabaikan amanat Pasal 77 UU No. 21/2001.
Menurut Gubernur Papua Lukas Enembe, arahan dan penegasan yang disampaikan Presiden SBY adalah perluasan Otsus, yang disebut sebagai Otsus Plus, dan diharapkan dalam tiga bulan ke depan draf Otsus Plus selesai, karena tujuannya ialah menjawab berbagai persoalan Papua yang harus tuntas diselesaikan sebelum Presiden SBY mengakhiri masa jabatannya.
“Pemerintah pusat lewat Presiden SBY bakal memberikan Otonomi Khusus Plus (Otsus Plus) bagi Provinsi Papua. Otsus plus ini diberikan untuk menjawab berbagai persoalan di Papua yang tak kunjung selesai. Ini penghargaan yang luar biasa bagi kami, karena kami dapat arahan dari Presiden SBY untuk membangun dan menata Papua yang lebih baik lagi,” tegas Gubernur Provinsi Papua, di Istana Negara, usai pertemuaan dengan Presiden SBY. “Ini kemauan baik yang luas biasa dari Presiden SBY. Kita berharap dari sisa masa jabatan Presiden SBY, persoalan-persoalan di Papua bisa tuntas,” kata Enembe.
Tampaknya, presiden SBY beserta para menteri yang hadir di pertemuaan 29 April 2013, juga Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, serta Wakil Ketua I DPRP dan Ketua MRP tak paham dengan amanat yang ada di dalam pasal 77 dan 78, bahwa usulan perubahan atas UU No. 21/2001 hanya dapat lahir dari keinginan luhur rakyat Papua, yang kemudian diteruskan ke MRP sebagai representative adat, agama, dan perempuan; dan selanjutnya disampaikan ke DPRP, dan untuk selanjutnya disampikan ke Gubernur, dan selanjutnya diteruskan ke Presiden dan DPR RI. Atau pura-pura tidak tahu?
Universitas Cenderawasih Jadi Soko Guru Utama
Usai kembali dari Jakarta ke Jayapura, Gubernur Papua Lukas Enembe langsung bekerja super cepat. Pertama-tama adalah menggandeng lembaga akademisi atau perguruan tinggi di Jayapura, Papua, yakni, Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk menjadi soko guru utama dalam melakukan rekonstruksi terhadap isi amanat UU No. 21/2001.
Pada 13 Mei 2013, atau dua minggu setelah pertemuaan presiden SBY dengan rombongan dari Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe di dampingi “gank” dari Dok II (sebutan untuk Kantor Gubernur Papua di Jayapura), yakni, Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan, Asisten I Bidang Pemerintahan, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan melakukan pertemuaan tertutup dengan tim dari Fakultas Hukum (FH) Uncen, yang diketuai oleh Dekan FH Uncen, Martinus Salosa, di ruang Kantor Gubernur Papua, di Dok II Jayapura.
Agenda pertemuaan adalah, Gubernur Papua menyampaikan tentang rencana penyiapan draf Revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi Otonomi Khusus Plus, seperti yang disampaikan oleh Presiden kepada Gubernur, pada 29 April 2013 di Jakarta; dan akan dibentuknya tim asistensi, yakni dari Uncen dan Pemerintah Provinsi.
Disampaikan juga dua hal penting yang berkenan dengan Otsus Plus, yaitu, pertama, revisi UU 21/2001 seperti model Pemerintahan Aceh, termasuk pasal 4 tentang Kewenangan Daerah yang diperluas, termasuk moneter dan fiscal; dan kedua, bahwa dalam Otsus plus, termasuk penataan birokrasi dan kelembagaan atau pemerintahan, politik, hukum dan HAM. Martinus Salosa selaku Dekan FH Uncen menyanggupi tawaran Gubernur, dan berjanji akan menyampaikan kepada rektor Uncen yang baru, Prof. Dr. Karel Sesa, dan berjanji akan membentuk tim asistensi untuk bekerja.
Langkah kedua, Gubernur Papua menata birokrasi pemerintahan di tingkat Provinsi, agar dan dapat mendukung langkah rekonstruksi Otsus menjadi Otsus plus sesuai arahan Presiden SBY. Pada 27 Mei 2013, Gubernur melantik 10 pejabat eselon II, salah satu diantaranya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Papua, Dr. Muhammad Musaad, yang  akan bertidak sebagai ketua tim Asistensi Otsus Plus dari Pemerintah Provinsi Papua.
Kepada tim dari FH Uncen, juga kepada pejabat-pejabat di tingkat Provinsi yang berkaitan langsung dengan pengerjaan dan pembahasan Otsus Plus, Gubernur berjanji akan mendukung sepenuhnya kerja-kerja tim asistensi, termasuk dalam hal pendanaan hingga tahap akhir penyusunan. Mulai saat itu, tim asistensi dari Uncen maupun Provinsi tancap gas mengerjakannya.
Sosialisasi Kepada Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
Selanjutnya, Gubernur Papua juga melakukan sosialisasi terbuka kepada Kepala-Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota yang ada di seluruh tanah Papua. Tepatnya, 29 Mei 2013, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Papua, digelar Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) antar Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, beserta sejumlah pejabat di Dok II, yang dihadiri juga oleh 28 Bupati/Wakil Bupati, serta I Walikota/Wakil Walikota yang berasal dari seluruh Papua.
Dalam arahannya, Gubernur Papua mengatakan, Rakerdasus dilakukan untuk mengevaluasi implementasi Otonomi Khusus dan melakukan rekonstruksi terhadap Undang UU No. 21/2001, serta melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan,  serta menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang ada di Provinsi Papua secara menyeluruh dan komphrensif.
Dalam kesempatan tersebut, Lukas Enembe juga menjelaskan enam langkah strategis untuk mewujudkan visi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera, yakni, pertama, adalah soal kebijakan komunikasi yang baik antara lembaga Pemerintah Papua, DPRP, MRP, Bupati dan Walikota se-Papua, juga dengan tokoh-tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna mengatasi berbagai persoalan mendasar di Papua; kedua, kebijakan pembenahan perencanaan daerah; ketiga, kebijakan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik; keempat, kebijakan pembagaian dana Otsus 80 % untuk Kabupaten/Kota dan 20% untuk Provinsi;kelima, kebijakan pembangunan kampung yang mana respek dirubah menjadi Prospek; serta keenam, adalah kebijakan sosial politik untuk mengubah konflik menuju kehidupan politik yang aman dan damai secara berkelanjutan.
Sebagian besar Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota yang hadir dalam Rakerdasus tersebut mendukung penuh rencana Gubernur Enembe untuk melakukan rekonstruksi ulang UU No. 21/2001, apalagi ada point yang mengatakan Kabupaten/Kota akan mendapatkan 80% dana Otsus Plus.
Mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, perwakilan DPRP, dan MRP, tapi apakah mendapat dukungan dari rakyat Papua, yang dalam amanat Otsus menjadi subjek dari pada UU Otsus? Yang juga diposisikan sebagai pihak pertama dan paling utama yang dapat memberikan usulan, saran, dan masukan agar UU No. 21/2001 dievaluasi atau direkonstruksi ulang?
Penolakan Keras Dari Rakyat Papua
Gubernur Papua boleh saja berbangga diri karena mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua, Lembaga Akademisi, Kepala Daerah di Kabupaten/Kota seluruh Papua, perwakilan DPRP (mayoritas anggota Partai Demokrat), dan sejumlah kecil anggota MRP, namun harus di ingat, rakyat Papua menolak secara tegas Otsus plus tersebu!
Pihak yang pertama kali menolak rancangan Otsus plus adalah rakyat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Hukum, HAM dan Demokrasi Rakyat Papua (SDHRP). “Kami menolak tegas Otonomi Plus yang dicanangkan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Harus disadari bahwa Otonomi Khusus lahir karena keinginan Rakyat Papua dalam pemenuhan hak-haknya,” ujar Ketua SDHRP, Osama Usman Yogobi, kepada wartawan di Jayapura, Papua, pada 8 Juni 2013. Osama bersama beberapa pemimpin organisasi massa di Jayapura juga menyatakan, akan tetap melakukan aksi demonstrasi damai untuk menolak Otsus Plus dan meminta pertanggung jawaban Negara atas pelanggaran HAM di tanah Papua.
Penolakan yang paling representative muncul saat dilangsungkannya evaluasi Otsus versi orang asli Papua (OAP) di Hotel Sahid Papua, pada 24-27 Juli 2013, yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan mengundang  wakil-wakil orang asli Papua dari tujuh wilayah adat di tanah Papua, yakni, wakil adat wilayah Mamta/Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Anim Ha/Ha Anim, La Pago, dan Mee Pago.
Ada dua rekomendasi utama yang dihasilkan pada akhir pertemuan, yakni, pertama, membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat yang netral pula; dan kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan Dialog Jakarta-Papua sebagaimana disebutkan pada point (1) rekomendasi ini.
Hasil evaluasi Otsus versi Orang asli Papua ini selain sangat representative, juga karena dihadiri oleh seluruh anggota MRP, anggota DPRP, tokoh-tokoh adat, agama, pemuda, dan tokoh-tokoh gereja di seluruh tanah Papua; juga dihadiri oleh beberapa akademisi, dan perwakilan mahasiswa di seluruh perguruaan tinggi di Jayapuara, Papua.
Yusak Reba, salah satu Dosen Universitas Cenderawasih Papua, juga menolak ide atau aspirasi dilahirkannya Otsus Plus, sebab ia tidak lahir dan tuntutan dan aspirasi rakyat Papua sesuai amanat UU No. 21/2001. “Perubahan tersebut harusnya datang melalui aspirasi masyarakat Papua, bukan berasal dari kehendak Jakarta,” tegas Reba, saat diwawancarai oleh wartawan. Ditambahkan, kebijakan untuk menata kembali Otsus haruslah melalui prosedur yang  diamanatkan sesuai dengan pasal 77 dan 78 Undang-undang Otsus 21 tahun 2001, dan harus diserahkan ke orang Papua, bukan Jakarta yang menentukan, lalu mengundang Gubernur, DPRP dan MRP untuk sekedar mewakili orang Papua.
Pernyataan penolakan Otsus Plus yang lebih keras dan radikal datang dari Ketua Umum Persektuan Gereja-Gereja Baptsi (PGBP), Pdt. Socratez Sofyan Yoman. “Otsus Plus tak perlu dan tak penting diterapkan, karena tak akan pernah menyelesaikan masalah di Papua. Bahkan MRP sebagai lembaga  kultur  masyarakat  Papua menyatakan menolak Otsus Plus. Hal ini sebagaimana rekomendasi dan konsultasi publik antara  MRP dan  rakyat  Papua  di Hotel Sahid Papua, Jayapura  25-27 Juli 2013 lalu.”
“Sebagai pemimpin Gereja di Papua, saya melihat realitas kegelisaan, penderitaan umat Tuhan di Tanah Papua ini, maka saya katakan Otsus Plus tak perlu diterapkan. Barangkali Otsus Minus bukan Otsus Plus,” tegas Yoman, ketika diminta tanggapannya oleh salah satu media lokal di Jayapura, Papua, awal Agustus 2013 lalu.
Dikatakan, pihaknya  mengusulkan hanya ada dua solusi yang relevan dan tepat. Pertama, dialog damai dan setara antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua tanpa syarat dimediasi pihak ketiga di tempat  netral. Kedua,  pemerintah Indonesia mengakui Papua sebagai negara merdeka dan berdaulat sejak 1 Desember  1961 yang pernah dibubarkan oleh Presiden pertama RI  Ir. Soekarno.
Pernyataan penolakan juga datang dari rakyat Papua Barat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat (GEMPAR). “Gubernur tidak boleh menyepelekan tuntutan rakyat Papua yang disampaikan oleh MRP, yakni Otonomi Khusus telah gagal total, dan dilakukan referendum,” ujar Kordinator Umum GEMPAR, Yason Ngelia.
Dikatakan, evaluasi menyeluruh Otonomi Khusus adalah langkah paling utama yang akan menentukan langkah pembangunan selanjutnya, karena itu partisipasi dan dukungan rakyat sangat penting. “Namun sekarang yang kita lihat adalah rakyat tidak memberikan dukungan, namun gagasan untuk Otsus Plus datang dari Jakarta, yakni melalui Presiden SBY. Ini ada apa? Gubernur harus mendengar suara masyarakat akar rumput,” tegas Yason, yang ditahan tiga bulan penjara karena memobilisasi masa untuk melakukan demonstrasi penolakan Otsus plus di Kantor Gubernur Papua.
Draf Keempatbelas; Singkronisasi versi Papua dan Papua Barat
Walaupun mendapat penolakan keras dan kritik dari berbagai pihak di tanah Papua – bahkan beberapa mahasiswa Uncen harus terus berurusan dengan aparat kepolisian, hingga ada yang ditahan di penjara – pembahasannya tak pernah sedikitpun mengalami kemunduran. Gubernur Papua Lukas Enembe, bersama tim asistensi dari Pemerintah Provinsi Papua, dan tim eksternal seperti dari Kampus Uncen, MRP dan DPRP terus tancap gas sembari mengabaikan tuntutan rakyat Papua; Tim dari Provinsi Papua Barat relative bekerja dengan sedikit tenang, karena praktis tak ada penolakan dari rakyat atau mahasiswa di Papua Barat.
Atau, ini mungkin karena pengerjaannya draf yang dikerjakan secara “tersembunyi” atau tidak diketahui oleh public di Manokwari. Apalagi, deadline waktu yang diberikan kepada tim Asistensi dari Provinsi Papua Barat hanya seminggu. Tentu, ini waktu yang sangat-sangat singkat bukan!
Hingga saat ini, telah dihasilkan draf keempatbelas, yakni draf final atau hasil singkronisasi antara draf versi tim Provinsi Papua Barat dan Papua. Kesepakatan draf tersebut – walaupun ada beberapa point yang tidak saling bersepakat – telah ditanda tangani oleh Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe yang diwakili oleh salah satu pejabat tinggi Dok II, dan Gubernur Provinsi Papua Barat, yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Ishak Halatu. Penandatanganan dilakukan di Lumire Hotel Senen, Jakarta, Pusat, Sabtu 15 Februari 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, dan rencananya draf akhir ini akan dipaparkan di Kementerian Dalam Negeri, kemudian diteruskan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Rakyat di Papua sekarang  sedang “dipaksakan” untuk menerima sesuatu yang tidak mereka usulkan? Akan dipaksaan mentaati “aturan” yang tidak pernah mereka mau, dan sepakati secara kolektif. Memang, sungguh ironis pejabat kita di tanah Papua ini; yang menabrak aturan untuk mendengar “bisikan” Jakarta yang belum tentu membawa rakyat Papua ke arah yang lebih baik.
Pada tulisan bagian kedua, saya akan membahas tahapan pergantian nama, awalnya mulai dari nama “Otonomi Khusus Plus”, kemudian “Undang-Undang Pemerintahan Papua”, hingga yang paling terakhir sekarang adalah “Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua”, juga secara detil membahas pasal-pasal awal draf RUU Pemerintahan Otsus di tanah Papua yang dianggap sedikit krusial, dan dapat menibulkan perdebatan panjang di kemudian harinya.  (Bersambung)

KEBERPIHAKAN YANG GAMANG

Studi Banding 6 Media Di Timur Timur
Dalam buku ini menyeroti muatan kekuasaan dalam pemberitaan jajak pendapat Timtim di enam media utama Jawa Timur (Jawa Pos, Surya, Surabaya Pos, dan Memorandum) dan Bali (Bali Post dan Nusa), berangkat dari asumsi, terhalangnya right to know dan right to expression khalayak akibat tekanan kekuasaan (politik, ekonomi, dan budaya/komunalisme) merupakan urusan semua pihak.

Mengamatai peran pers dalam persoalan Timtim, kita akan menemukan sejumlah bukti pers telah memerankan diri sebagai sebuah alat propaganda dan kelengkapan perang urat saraf. Sejak awal menjelang integrasi Timtim ke Wilayah Indonesia, hal ini telah dilakukan para wartawan dengan dimotori para wartawan LKBN Antara, TVRI Berita Yudha yang kebanyakan bertugas menyusup ke Wilayah Timtim bersama dengan kekuasaan – kekuasaan kecil yang dibentuk pimpinan ABRI (sekarang TNI).

Para wartawan “Perang” tersebut yang telah terbiasa bergaul dengan kalangan militer, yang dalam beberapa momentum dipersenjatai, inilah yang menyebarkan sejumlah berita propaganda mengenai keadaan Timtim pada 1974 hingga 1976. Mulai dari merebaknya ancaman “Merah” di Timur Portugis, terjadinya perang saudara hingga bencana kelaparan hebat di Wilayah”tetangga” Indonesia tersebut.
Pada kurun ini sesungguhnya justru “Operasi Komando” dan “Operasi Flamboyan” tengah dijalankan pihak militer Indonesia. Para wartawan tak pernah membuka informasi adanya sejumlah langkah setematis dan persiapan militer yang mendahului pelaksanaan operasi besar – besaran untuk meng – “Integrasi” Timtim leat Operasi Seroja.
Pada saat bersamaan, sebetulnya pihak militer Indonesia juga melakukan penggalangan terhadap sejumlah tokoh politik Timtim, antara lain dengan mengundang para tokoh tersebut untuk datang”melihat - lihat” Jakarta dan keberhasilan pembangunan Indonesia pada 14 April 1975.
Aksi penggarapan terhadap para tokoh Timtim yang dikoordinir tokoh UDT, Lopez da Cruz, akhirnya melahirkan buburnya koalisi Fretilin – UDT. Lopez lantas melancarkan gerakan revolusioner anti – komunisme, yang mencerminkan phobia Indonesia dan Barat terhadap ancaman komunisme, pada 11 Agustus 1975 malam. Gerakan bersenjata yang disertai penangkapan terhadap Xavier do Amaral, Xanana Gusmao, dan sejumlah pimpinan Fretilin inilah yang kemudian berbuntut sebagai perang saudara.

Banyak kalangan juga tak pernah tahu, ABRI pada awal 1980 – an juga membentuk sebuah “Operasi Siluman” yang dipimpin oleh duet Prabowo Subianto (di kemudian hari jadi Dan Kopassus) dan Sjafrie Sjamsuddin ( di kemudian hari jadi Pangdam Jaya). Operasi ini dilakukan dengan cara melakukan penyusupan jauh ke “Wilayah” musuh dan menculik serta membunuh pimpinan masyarakat setempat yang dianggap anti – integrasi.
Secara resmi para wartawan baru memberitakan, pemerintah Indonesia memutuskan melakukan operasi militer ke Timtim baru pada 7 Desember 1975. Namun sesungguhnya langka pengambilalihan Timor Portugis telah direncanakan jauh hari, jauh sebelum terjadinya Revolusi Bunga di Lisabon pada 1974, bahkan rencana telah ada sejak jaman Soekarno.
Tokoh di balik penggembosan politik konfrontasi, Des Alwi, bahkan menyatakan hanya hanya sesat setelah hubungan Indonesia – Malaysia berhasil dipulihkan, Kepala Inteljen Malaysia Tun Abdul Razak menganjurkan pada Soeharto untuk segera mengambil ahli Timtim. Malaysia saat itu selain memberikan dukungan persenjataan juga mendatangkan sejumlah persenjataan canggih lain dari Israel.
Pers sengaja menutup kepalsuan konsep politik luar negeri bebas – aktif yang lebih banyak dikampanyekan sebagai ciri Indonesia sejak jaman Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Non – Blok. Pers segaja tidak memberikan kunjungan perdana Mentri Australia Gough Whitlam pada 6 September ke Wonosobo yang memberikan restu kepada Soeharto untuk menjalankan skenario pencaplokan wilayah Timtim.
Dukungan penuh juga muncul dari Presiden Amerika Gerald Ford yang menyempatkan diri untuk membicarakan masalah Titim pada 7 Desember 1975. Dukungan juga datang dari sejumlah pimpinan Central Intelligence Agency (CIA).
Pers secara spesifik jelas telah mengabaikan sejumlah pertemuan diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Portugal sebagai bagian darai upaya mencegah terjadinya pertumpahan darah di Timtim, misalnya perundingan Macao pada 26 Juni 1975, dan pertemuan Roma, 3 November 1975. 
Pers lebih tertarik memberitakan keberhasilan militer Indonesia menyelamatkan bumi Timtim dariancaman komunisme dan perang saudara. Terlebih dari itu, ada semacam rekayasa untuk membangun citra, tentara Indonesia memasuki Timtim lebih dikarenakan panggilan suci kemanusiaan, yaitu menghentikan perang saudara.


Militer Indonesia segaja menutup rapat terjadinya sejumlah serangan militer sebagai bagian dari Operasi Flamboyan. Itu sebabnya lima jurnalis asal Australia, Inggris dan Selandia Baru yang menyaksikan serangan pasukan Indonesia ke Wilayah sipil di Balibo dibunuh oleh seorang perwira ABRI pada 16 Oktober 1975.  Peristiwa ini mengakibatkan munculnya kontroversial dan gugatan terhadap Letjen M. Yunus Yosfiah yang dituduh jadi eksekutor atas lima wartawan yang sebelumnya ditembak sempat berteriak dan menujukan identitas mereka adalah wartawan.

Suara Timor Timur yang pada awalnya mendapat bantuan manajerial dari grup kelompok Kompas – Gramedia (KKG) ini pada akhirnya memang jadi mesin propaganda kelompok Pro – Indonesia. Para pemimpin media ini tak lain adalah tokohj Golkar  dan Gubernur. Pada saat menjelang jajak pendapat, pimpinan media ini menutup pemberitaan dari suara lain, selain kelompok Barisan Rakyat Timor  Timur (BRTT) yang sangat Pro –    Jakarta dan tentara. Sang pemimpin redaksi, Salvador Ximenes, merupakan salah satu tokoh BRTT yang melakukan penindasan terhadap wartawannya sendiri yang mencoba bersikap kritis. Perihal ini bisa dilihat: Solahudin dkk, Ganasnya Satgas, Kejamnya Milisi Timtim. Jakarta: Aji Indonesia, 2001. Sejumlah pengamat berpendapat, para wartawan Indonesia lebih banyak menerapkan “jurnalisme omongan” (talking jurnalism) dalam meliput persoalan Timtim. Mereka mencari isu dari kantor berita atau penerbitan luar negeri lantas mengkonfirmasinya pada pejabat militer atau Departemen Luar Negeri, kemudian ditulis bertita. Kebiasaan ini berlangsung selama puluhan tahun.
      Cara ini mungkin Sedang dan sudah di praktekkan oleh para wartawan Pro – Indonesia di Bumi Papua.

Taburlah..!!!  dan Tuailah…!!!



Oktopianus Pogau Diancam Wakapolres Manokwari


Okto Pogau Diancam Wakapolres Manokwari
*Pertama*, pada tanggal 23 Oktober 2012, saat aksi KNPB di depan kampus
UNIPA, Manokwari, saya bukan hanya di pukul, namun yang lebih parah lagi
dua orang anggota Polisi mencekik leher saya dari belakang, padahal saya
telah menunjukan kartu pers. Kemudian, seorang anggota Polisi memukul tepat
di bibir atas saya dari depan (walau tidak terlalu kuat). Saat aksi
tersebut berlangsung, saya dikurung atau dikerumuni oleh sekitar 5-6 orang
anggota Polisi. Artinya, jika ada saksi-saksi, termasuk wartawan yang
berada 10-15 meter dari hadapan saya, tentu mereka tidak dapat melihat aksi
pemukulan dan pencekikan yang dilakukan anggota Polri kepada saya.

*Kedua,* pada tanggal 23 Oktober 2012, sekitar pukul 13.30 WIT, satu jam

usai saya dipukul, saya langsung mengirimkan SMS kepada Kapolres Manokwari,
AKBP Agustinus Supriyanto (sekarang mantan), saya menyampaikan aksi
pemukulan yang saya alami, dan meminta kesediaannya untuk bertemu dengan
saya. Namun, Kapolres tidak menanggapinya, padahal, SMS tersebut telah
masuk di handphonenya.

*Ketiga,* memang saya akui, pada tanggal 23 Oktober setelah aksi pemukulan

dan pencekikan leher, saya tidak ke dokter untuk melakukan visum, namun
saya langsng pulang ke rumah. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIT,
Kapolres menelepon saya untuk bertemu karena mendengar ada aksi pemukulan
terhadap saya, dll (laporannya sudah pernah saya kirim dahulu).

*Keempat,* pada tanggal 24 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIT, saya bersama

tiga orang Wartawan di Manokwari bertemu dengan Kapolres, dia memberikan
pilihan, jalan damai, atau proses hokum. Saya meminta untuk segera
diselesaikan melalui proses hokum. Dan kemudian, sekitar pukul 15.00 WIT
hingga 19.00 WIT berita acara pemeriksaan dan laporan polisi dibuat, dan
termasuk dilanjutkan besok hari 25 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIT
hingga 13.30 WIT.

*Kelima,* saat saya diperiksa Propam sejak tanggal 24 Oktober dan

dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober, saya selalu dan tetap mengatakan
sesuai apa yang terjadi; yakni, saya pertama kali diancam oleh seorang
anggota Polisi berpakaian preman untuk meninggalkan tempat aksi, saya
menyatakan bahwa saya wartawa, dia bentak meminta tunjukan kartu pers, saya
segera menunjukannya, namun belum sampai kartu dikeluarkan, saya sudah
dipukul dimuka tepat dibibir atas oleh seorang anggota Polisi berpakaian
preman. Saya teriak lagi, kalau saya benar-benar wartawan dan mempunya
kartu pers, setelah mengangkat kartu pers, dua orang dari belakang saya
mencekik leher saya dan menahannya agak lama, sampai dua orang wartawan
melerai aksi mereka, dan kemudian mereka melepaskan saya. Saat itu, saya
dikerumuni sekitar 5-6 orang anggota Polisi. Artinya, jika Kasi Propam
menyatakan bahwa laporan saya selalu berubah-rubah, dan menyatakan pelaku
hanya satu anggota Polisi, serta mengaku hanya kerak baju saya yang
ditarik-tarik, maka sangat-sangat tidak benar pernyataan tersebut, dan ini
saya kira pembohongan public yang dilakukan polisi untuk membenarkan
perbuatan mereka.

*Keenam*, pada tanggal 27 Oktober, sekitar pukul 15.00 WIT, Kasi Propam

AIPDA Gistanto menelepon saya untuk datang ke Polres, dan mengatakan bahwa
mereka akan segera mengantarkan saya ke RSUD Manokwari untuk melakukan
visum dokter, karena hasil tersebut syarat untuk dilanjutkannya
penyelidikan. Saya sempat bertanya, kenapa tidak dilakukan visum saat saya
membuat laporan polisi pertama kali, namun usai 4 hari kemudian. Namun,
Kasi Propam hanya menyatakan bahwa hal tersebut adalah perintah. Saya ke
Polres sekitar pukul 17.00 WIT, saya diantar seorang anggota Propam, dan
kemudian disusul oleh Kasi Propam AIBDA Gistanto datang juga ke RSUD
Manokwari. Dokter David yang saat bertugas menyatakan kepada Kasi Propam,
kenapa saya diantar ke RSUD untuk di visum selang 4 hari setelah kejadian,
seharunya saat kejadian, atau saat saya buat laporan polisi, seharusnya
Polisi sudah harus mengantar saya ke RSUD. Kasi propam yang saat itu
mendampingi saya diam saja, kemudian saya yang bicara, meminta agar dokter
menulis keterangan, bahwa aksi pemukulan tersebut ada, namun pihak kepolian
mengantar saya untuk di visum setelah 4 hari kemudian, maka tentu bukti
pemukulan tersebut sudah hilang, apalagi tidak terlalu parah (saya akan
berikan nomor handphone dokter David, silakan kawan-kawan komunikasi dengan
dia).

*Ketujuh, *sebelum dilakukan visum, sekitar pukul 12.00 WIT, Kapolres

Manokwari Agustinus Supriyanto (saat itu belum diganti) menelepon saya agar
meluangkan waktu untuk bertemua dengan Wakapolda Papua Paulus Waterpauw
bersama dirinya di Hotel Aston Niu Manokwari. Saya menyanggupi kehadiran
dalam pertemuaan tersebut. Malam hari sekitar pukul 22.00 WIT, saya bertemu
bersama Wakpolda dan Kapolres ditemani oleh Wakil Pemimpin Umum media
CAHAYA PAPUA, Patric Tandirerung. Wakapolda membuka pembicaraan dengan
menyatakan, bahwa dia dapat atensi atau perintah khusus dari Kapolda Papua
Tito Karnavian untuk bertemu dengan saya, sekaligus membicarakan kejadiaan
yang saya alami. Kepada beliau, saya menceritakan kronologisnya, kemudian
sudah pada sampai tahap proses hokum, dan minta anak buah yang melakukan
tidakan tersebut diproses secara hokum hingga tuntas, agar menunjukan
aparat tidak kebal pada hokum.  Patrick Tandirerung meminta kepada
Wakapolda agar anak buahnya yang melakukan kesalahan tidak hanya di proses
menggunakan KUHP atau hukuman disipliner dan lain2, namun mereka juga harus
diproses menggunakan UU Pers, sebab telah nyata-nyata menghalangi
kerja-kerja pers. Wakapolda menyanggupi akan diproses menggunakan UU Pers,
serta jika terbukti, mereka akan segera memproses hingga tuntas, dan
meminta kami untuk terus memantau, dan mengabarkan tentang perkembangan
kasus tersebut. Atas nama Kapolda Papua, Wakapolda juga* menyampaikan

permohonan maaf *kepada saya atas nama pribadi, dan atas nama kesatuaan.
Sekaligsus, Wakapolda memerintahkan Kapolres saat itu meindaklanjuti, dan
segera menurunkan kasus saya kepada Kapolres baru yang akan terpilih nanti.

*Kedelapan*, pada tanggal 30 Oktober saya diminta datang lagi ke Polres
*Kesembilan*, pada malam hari kemarin (Kamis, 1 november 2012) saya membaca
berita soal komentar Kasi Propam Polres Manokwari dan Wakapolres di koran
MEDIA PAPUA, saya langsung menelepon Kasi Propam AIPDA Gistanto untuk
memastikannya. Dia membantah tidak berkomentar di public, termasuk komentar
di koran. Katanya yang punya kapasitas dan kewenangan untuk berkomentar
adalah atasannya. Namun saya menyatakan, wartawan menulis komentar anda di
koran, apakah itu benar, dia membantah pernah berkomentar di koran, apalagi
di wawancarai oleh Wartawan (ini perlu diselidiki, apakah wartawan sempat
mewawancarai dirinya atau tidak). Kemudian, saya telepon lagi ke mantan
Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto awalnya menangani kasus saya
terkati komentar Wakapolres, dia membantah menyatakan itu, dan katanya
tidak punya kewenangan untuk bicara, dan intinya dia berpegang teguh pada
perintah Wakapolda, agar dituntaskan hingga terang, dan jika ingin meminta
tanggapan, dia sarankan saya agar lansung menelepon orang yang berkomentar
di koran (Wakapolres yang dia maksud). Saya menyanggupinya, dan meminta
agar no telepon Wakapolres dikirimkan, dia mengirim no wakapolres. Setelah
saya SMS Wakapolres untuk meminta kesediaan bicara dengan saya ditelepon,
namun Wakapolres tidak meresponinya, namun hanya membalas SMS panjang dan
bertele-tele, yang intinya menyatakan bahwa sedang serius ditangani,
kemudian laporan akan terus disampaikan kepda Polda. Namun saya SMS lagi
untuk minta telepon, tidak dibalas juga, dan ketika saya minta diadakan
pertemuaan antara saya, pengacara saya, dengan Wakapolres, itupun tidak
ditanggapi. Namun, saya sedang usaha agar pertemuaan bisa terlaksana atau
terselenggara hari ini, Jumat 2 November 2012.

*KOMENTAR SINGKAT SAYA,
*Pertama,* saya melihat dengan jelas pihak kepolisian sedang berupaya
mengkriminalkan saya dengan ancaman akan di kurung penjara selama 4 tahun
lamannya, ini ancaman terbuka yang mereka sampaikan agar saya terus tidak
melawan, dan termasuk tidak memberitakan aksi-aksi tidak terpuji yang telah
mereka lakukan kepada saya yang notabene adalah wartawan, lebih khusus
wartawan berkulit hitam dan berambut gimbal.

*Kedua,* sangat jelas bawah apara tidak serius menuntaskan kasus ini, sebab

sudah hampir dua minggu (9 hari sejak kejadian), anak buah mereka yang
diperiksa hanya baru 1 orang anggota Intel. Seharusnya, semua yang ada di
lapangan, termasuk yang melihat kejadian saya diminta keternangan. Ini
kesannya aparat sedang menjaga nama baik aparat, serta melindung anak buah
mereka yang telah jelas-jelas melakukan tindakan pidana dan criminal pada
saya.


*Ketiga*, pernyataan Wakapolres sudah sangat jelas, bahwa kasus saya tidak

akan diproses dengan seadil-adilnya, namun mereka akan berusaha dengan
berbagai cara agar dapat mengkriminalkan saya, ini sangat tidak terpuji dan
sangat keterlaluan. Dan ini juga menunjukan tindakan arogansi, serta
cenderung melawan atasan dia.

*Keempat,* solidaritas teman-teman wartawan sangat saya butuhkan untuk

mendesak Polres Manokwari, dan Polda Papua agar serius menuntaskan kasus
saya, dan jika Propam Polres Manokwari tidak mampu menangani kasus saya,
maka sebaiknya diserahkan pada Propam Polda Papua agar lebih berimbang, dan
mampu bekerja secara optimal dan efisien.

*Kelima,* saat aksi pada tanggal 23 Oktober 2012, saya datang ke lokasi

kejadian dengan kapasitas saya sbagai wartawan, bukan massa aksi, apalagi
diisukan ikut dalam aksi tersebut. Saat aksi chaos antara aparat dengan
massa, saya tidak lari, panic, apalagi takut, sehingga saya saat itu berada
di tengah polisi, dan disebelah polisi bukan massa aksi. Dan saya memang
datang untuk meliput, dan menuliskan tentang aksi tersebut. Jangan semua
orang yang berkulit hitam, rambut keriting, serta punya ras Melanesia di
kategorikan sebagai separatis, massa aksi, anggota KNPB, minta merdeka,
dll.


*Keenam*, dibawah saya akan kirimkan nomor HP beberapa orang terkait,

Kapolda Papua, Wakapolres Manokwari, Kasi Propam, mantan Kapolres, dan
dokter David yang melakukan visum pada saya, silakan hubungi mereka untuk
memastikan kasus ini berjalan dengan baik, dan agar tidak ada
ancaman-ancaman untuk mengkriminalkan saya.

*SILAKAN KONTAK:*

*Kapolda Papua:*

Irjen (Pol) Tito Karnavia = +62811161777

*Kapolres Manokwari: *

AKBP Ricky Taruna Maruh +


*Mantan Kapolres Manokwari: *

AKBP Agustinus Supriyanto +62811791992

*Wakapolres Manokwari:*

Kompol Mughoni +6281344102020

*Kasi Propam Polres Manokwari: *

AIPDA Gistanto +6285244081433

*Dokter di RSUD Manokwari yang visum: *

Dokter David +6281265675050
--
*Oktovianus Pogau*
Journalist
Mobile: +6281240558375
Jln. Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur
http://suarapapua.com <http://www.pogauokto.blogspot.com>

Kilau Emas Lemahkan Nurhani, Butakan Hati

Tak di sangakah kilau emas menyebabkan manusia terlenah dan lebih banyak untuk menempatkan posisinya sebagai makluk termulia, ciptaan Tuhan lebih rendah dari nilai kemanusiaan yang sebenarnya.
Ilustrasi: Sosialisasi Komisi ke-1

Sejarah di berbagai dunia membuktikan kehancuran sebuah hubungan manusia dalam organisasi maupun subuah lembaga besar seperti sebuah Negara hanyalah di akibatkan oleh kemualiaanya harta yang bersumber dari kekayaan Alam (SDA) .
Khusus wilaya papua emas adalah komonditas utama , sumberdaya alam ini di ciptakan Tuhan di atas pulau ini dan di peruntungkan bagi manusia yang berdiam turun temurun dengan maksud yang baik, namun karena nilainya yang tinggi, harta bernilai tinggi ini menjadi ajang perebutan berbagai pihak dari luar negeri maupun local .

Sentral terhadap sumber daya alam (SDA) ini  mulai di lakukan terang -terangan dengan memanfaatkan berbagai cara. tak peduli lagi norma kemanusiaan yang penting dapat emas dengan jumlah yang bayak.  Ekspansi secara local guna menguasai lokasi yang mengandung emas mulia marak di lakukan …… sehingga emas merusak moral kemanusiaan dan membutakan hati ,melemakan nurani semua manusia. *Melianus Duwitau*