Oktopianus Pogau Diancam Wakapolres Manokwari


Okto Pogau Diancam Wakapolres Manokwari
*Pertama*, pada tanggal 23 Oktober 2012, saat aksi KNPB di depan kampus
UNIPA, Manokwari, saya bukan hanya di pukul, namun yang lebih parah lagi
dua orang anggota Polisi mencekik leher saya dari belakang, padahal saya
telah menunjukan kartu pers. Kemudian, seorang anggota Polisi memukul tepat
di bibir atas saya dari depan (walau tidak terlalu kuat). Saat aksi
tersebut berlangsung, saya dikurung atau dikerumuni oleh sekitar 5-6 orang
anggota Polisi. Artinya, jika ada saksi-saksi, termasuk wartawan yang
berada 10-15 meter dari hadapan saya, tentu mereka tidak dapat melihat aksi
pemukulan dan pencekikan yang dilakukan anggota Polri kepada saya.

*Kedua,* pada tanggal 23 Oktober 2012, sekitar pukul 13.30 WIT, satu jam

usai saya dipukul, saya langsung mengirimkan SMS kepada Kapolres Manokwari,
AKBP Agustinus Supriyanto (sekarang mantan), saya menyampaikan aksi
pemukulan yang saya alami, dan meminta kesediaannya untuk bertemu dengan
saya. Namun, Kapolres tidak menanggapinya, padahal, SMS tersebut telah
masuk di handphonenya.

*Ketiga,* memang saya akui, pada tanggal 23 Oktober setelah aksi pemukulan

dan pencekikan leher, saya tidak ke dokter untuk melakukan visum, namun
saya langsng pulang ke rumah. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIT,
Kapolres menelepon saya untuk bertemu karena mendengar ada aksi pemukulan
terhadap saya, dll (laporannya sudah pernah saya kirim dahulu).

*Keempat,* pada tanggal 24 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIT, saya bersama

tiga orang Wartawan di Manokwari bertemu dengan Kapolres, dia memberikan
pilihan, jalan damai, atau proses hokum. Saya meminta untuk segera
diselesaikan melalui proses hokum. Dan kemudian, sekitar pukul 15.00 WIT
hingga 19.00 WIT berita acara pemeriksaan dan laporan polisi dibuat, dan
termasuk dilanjutkan besok hari 25 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIT
hingga 13.30 WIT.

*Kelima,* saat saya diperiksa Propam sejak tanggal 24 Oktober dan

dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober, saya selalu dan tetap mengatakan
sesuai apa yang terjadi; yakni, saya pertama kali diancam oleh seorang
anggota Polisi berpakaian preman untuk meninggalkan tempat aksi, saya
menyatakan bahwa saya wartawa, dia bentak meminta tunjukan kartu pers, saya
segera menunjukannya, namun belum sampai kartu dikeluarkan, saya sudah
dipukul dimuka tepat dibibir atas oleh seorang anggota Polisi berpakaian
preman. Saya teriak lagi, kalau saya benar-benar wartawan dan mempunya
kartu pers, setelah mengangkat kartu pers, dua orang dari belakang saya
mencekik leher saya dan menahannya agak lama, sampai dua orang wartawan
melerai aksi mereka, dan kemudian mereka melepaskan saya. Saat itu, saya
dikerumuni sekitar 5-6 orang anggota Polisi. Artinya, jika Kasi Propam
menyatakan bahwa laporan saya selalu berubah-rubah, dan menyatakan pelaku
hanya satu anggota Polisi, serta mengaku hanya kerak baju saya yang
ditarik-tarik, maka sangat-sangat tidak benar pernyataan tersebut, dan ini
saya kira pembohongan public yang dilakukan polisi untuk membenarkan
perbuatan mereka.

*Keenam*, pada tanggal 27 Oktober, sekitar pukul 15.00 WIT, Kasi Propam

AIPDA Gistanto menelepon saya untuk datang ke Polres, dan mengatakan bahwa
mereka akan segera mengantarkan saya ke RSUD Manokwari untuk melakukan
visum dokter, karena hasil tersebut syarat untuk dilanjutkannya
penyelidikan. Saya sempat bertanya, kenapa tidak dilakukan visum saat saya
membuat laporan polisi pertama kali, namun usai 4 hari kemudian. Namun,
Kasi Propam hanya menyatakan bahwa hal tersebut adalah perintah. Saya ke
Polres sekitar pukul 17.00 WIT, saya diantar seorang anggota Propam, dan
kemudian disusul oleh Kasi Propam AIBDA Gistanto datang juga ke RSUD
Manokwari. Dokter David yang saat bertugas menyatakan kepada Kasi Propam,
kenapa saya diantar ke RSUD untuk di visum selang 4 hari setelah kejadian,
seharunya saat kejadian, atau saat saya buat laporan polisi, seharusnya
Polisi sudah harus mengantar saya ke RSUD. Kasi propam yang saat itu
mendampingi saya diam saja, kemudian saya yang bicara, meminta agar dokter
menulis keterangan, bahwa aksi pemukulan tersebut ada, namun pihak kepolian
mengantar saya untuk di visum setelah 4 hari kemudian, maka tentu bukti
pemukulan tersebut sudah hilang, apalagi tidak terlalu parah (saya akan
berikan nomor handphone dokter David, silakan kawan-kawan komunikasi dengan
dia).

*Ketujuh, *sebelum dilakukan visum, sekitar pukul 12.00 WIT, Kapolres

Manokwari Agustinus Supriyanto (saat itu belum diganti) menelepon saya agar
meluangkan waktu untuk bertemua dengan Wakapolda Papua Paulus Waterpauw
bersama dirinya di Hotel Aston Niu Manokwari. Saya menyanggupi kehadiran
dalam pertemuaan tersebut. Malam hari sekitar pukul 22.00 WIT, saya bertemu
bersama Wakpolda dan Kapolres ditemani oleh Wakil Pemimpin Umum media
CAHAYA PAPUA, Patric Tandirerung. Wakapolda membuka pembicaraan dengan
menyatakan, bahwa dia dapat atensi atau perintah khusus dari Kapolda Papua
Tito Karnavian untuk bertemu dengan saya, sekaligus membicarakan kejadiaan
yang saya alami. Kepada beliau, saya menceritakan kronologisnya, kemudian
sudah pada sampai tahap proses hokum, dan minta anak buah yang melakukan
tidakan tersebut diproses secara hokum hingga tuntas, agar menunjukan
aparat tidak kebal pada hokum.  Patrick Tandirerung meminta kepada
Wakapolda agar anak buahnya yang melakukan kesalahan tidak hanya di proses
menggunakan KUHP atau hukuman disipliner dan lain2, namun mereka juga harus
diproses menggunakan UU Pers, sebab telah nyata-nyata menghalangi
kerja-kerja pers. Wakapolda menyanggupi akan diproses menggunakan UU Pers,
serta jika terbukti, mereka akan segera memproses hingga tuntas, dan
meminta kami untuk terus memantau, dan mengabarkan tentang perkembangan
kasus tersebut. Atas nama Kapolda Papua, Wakapolda juga* menyampaikan

permohonan maaf *kepada saya atas nama pribadi, dan atas nama kesatuaan.
Sekaligsus, Wakapolda memerintahkan Kapolres saat itu meindaklanjuti, dan
segera menurunkan kasus saya kepada Kapolres baru yang akan terpilih nanti.

*Kedelapan*, pada tanggal 30 Oktober saya diminta datang lagi ke Polres
*Kesembilan*, pada malam hari kemarin (Kamis, 1 november 2012) saya membaca
berita soal komentar Kasi Propam Polres Manokwari dan Wakapolres di koran
MEDIA PAPUA, saya langsung menelepon Kasi Propam AIPDA Gistanto untuk
memastikannya. Dia membantah tidak berkomentar di public, termasuk komentar
di koran. Katanya yang punya kapasitas dan kewenangan untuk berkomentar
adalah atasannya. Namun saya menyatakan, wartawan menulis komentar anda di
koran, apakah itu benar, dia membantah pernah berkomentar di koran, apalagi
di wawancarai oleh Wartawan (ini perlu diselidiki, apakah wartawan sempat
mewawancarai dirinya atau tidak). Kemudian, saya telepon lagi ke mantan
Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto awalnya menangani kasus saya
terkati komentar Wakapolres, dia membantah menyatakan itu, dan katanya
tidak punya kewenangan untuk bicara, dan intinya dia berpegang teguh pada
perintah Wakapolda, agar dituntaskan hingga terang, dan jika ingin meminta
tanggapan, dia sarankan saya agar lansung menelepon orang yang berkomentar
di koran (Wakapolres yang dia maksud). Saya menyanggupinya, dan meminta
agar no telepon Wakapolres dikirimkan, dia mengirim no wakapolres. Setelah
saya SMS Wakapolres untuk meminta kesediaan bicara dengan saya ditelepon,
namun Wakapolres tidak meresponinya, namun hanya membalas SMS panjang dan
bertele-tele, yang intinya menyatakan bahwa sedang serius ditangani,
kemudian laporan akan terus disampaikan kepda Polda. Namun saya SMS lagi
untuk minta telepon, tidak dibalas juga, dan ketika saya minta diadakan
pertemuaan antara saya, pengacara saya, dengan Wakapolres, itupun tidak
ditanggapi. Namun, saya sedang usaha agar pertemuaan bisa terlaksana atau
terselenggara hari ini, Jumat 2 November 2012.

*KOMENTAR SINGKAT SAYA,
*Pertama,* saya melihat dengan jelas pihak kepolisian sedang berupaya
mengkriminalkan saya dengan ancaman akan di kurung penjara selama 4 tahun
lamannya, ini ancaman terbuka yang mereka sampaikan agar saya terus tidak
melawan, dan termasuk tidak memberitakan aksi-aksi tidak terpuji yang telah
mereka lakukan kepada saya yang notabene adalah wartawan, lebih khusus
wartawan berkulit hitam dan berambut gimbal.

*Kedua,* sangat jelas bawah apara tidak serius menuntaskan kasus ini, sebab

sudah hampir dua minggu (9 hari sejak kejadian), anak buah mereka yang
diperiksa hanya baru 1 orang anggota Intel. Seharusnya, semua yang ada di
lapangan, termasuk yang melihat kejadian saya diminta keternangan. Ini
kesannya aparat sedang menjaga nama baik aparat, serta melindung anak buah
mereka yang telah jelas-jelas melakukan tindakan pidana dan criminal pada
saya.


*Ketiga*, pernyataan Wakapolres sudah sangat jelas, bahwa kasus saya tidak

akan diproses dengan seadil-adilnya, namun mereka akan berusaha dengan
berbagai cara agar dapat mengkriminalkan saya, ini sangat tidak terpuji dan
sangat keterlaluan. Dan ini juga menunjukan tindakan arogansi, serta
cenderung melawan atasan dia.

*Keempat,* solidaritas teman-teman wartawan sangat saya butuhkan untuk

mendesak Polres Manokwari, dan Polda Papua agar serius menuntaskan kasus
saya, dan jika Propam Polres Manokwari tidak mampu menangani kasus saya,
maka sebaiknya diserahkan pada Propam Polda Papua agar lebih berimbang, dan
mampu bekerja secara optimal dan efisien.

*Kelima,* saat aksi pada tanggal 23 Oktober 2012, saya datang ke lokasi

kejadian dengan kapasitas saya sbagai wartawan, bukan massa aksi, apalagi
diisukan ikut dalam aksi tersebut. Saat aksi chaos antara aparat dengan
massa, saya tidak lari, panic, apalagi takut, sehingga saya saat itu berada
di tengah polisi, dan disebelah polisi bukan massa aksi. Dan saya memang
datang untuk meliput, dan menuliskan tentang aksi tersebut. Jangan semua
orang yang berkulit hitam, rambut keriting, serta punya ras Melanesia di
kategorikan sebagai separatis, massa aksi, anggota KNPB, minta merdeka,
dll.


*Keenam*, dibawah saya akan kirimkan nomor HP beberapa orang terkait,

Kapolda Papua, Wakapolres Manokwari, Kasi Propam, mantan Kapolres, dan
dokter David yang melakukan visum pada saya, silakan hubungi mereka untuk
memastikan kasus ini berjalan dengan baik, dan agar tidak ada
ancaman-ancaman untuk mengkriminalkan saya.

*SILAKAN KONTAK:*

*Kapolda Papua:*

Irjen (Pol) Tito Karnavia = +62811161777

*Kapolres Manokwari: *

AKBP Ricky Taruna Maruh +


*Mantan Kapolres Manokwari: *

AKBP Agustinus Supriyanto +62811791992

*Wakapolres Manokwari:*

Kompol Mughoni +6281344102020

*Kasi Propam Polres Manokwari: *

AIPDA Gistanto +6285244081433

*Dokter di RSUD Manokwari yang visum: *

Dokter David +6281265675050
--
*Oktovianus Pogau*
Journalist
Mobile: +6281240558375
Jln. Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur
http://suarapapua.com <http://www.pogauokto.blogspot.com>