PT Freeport Indonesia, perusahaan
yang pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk
tahun 1996, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan
ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi
lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan
menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM (salah satu berita
dapat diakses dari situs news.bbc.co.uk), dampak lingkungan serta pemiskinan
rakyat sekitar tambang.
WALHI sempat berupaya membuat
laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan
kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia.
Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di
Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik,
yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan
adalah masyarakat sekitar tambang.
Negara gagal memberikan perlindungan
dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak
memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan
pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan. Dampak
lingkungan operasi pertambangan skala besar secara kasat mata pun sering
membuat awam tercengang dan bertanya-tanya, apakah hukum berlaku bagi pencemar
yang diklaim menyumbang pendapatan Negara? Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan
Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai
840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta
kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di
sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran
pelanggaran hukum atas nama kepentingan ekonomi dan desakan politis yang
menggambarkan digdayanya kuasa korporasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI – Indonesian Forum for Environment) adalah forum organisasi lingkungan
hidup non-pemerintah terbesar di Indonesia dengan perwakilan di 26 propinsi dan
lebih dari 430 organisasi anggota. WALHI bekerja membangun transformasi sosial,
kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan kehidupan.
Laporan WALHI Tentang Dampak pencemaran
Lingkungan Hidup Operasi Freeport-Rio Tinto di Papua Laporan yang berjudul
Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio
Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan
Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang Freeport,
sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski merupakan salah
satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah
terpencil Papua. Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan
pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan
perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan
(Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan
disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum.
Dalam laporan, masalah-masalah
berikut ini dibahas, dan ditutup dengan saran untuk aksi. Pelanggaran hukum:
Temuan kunci pada laporan ini adalah Freeport-Rio Tinto telah gagal mematuhi
permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya
terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan
perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup
tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh
politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah. Begitu kuatnya sampai-sampai
proposal Freeport-Rio Tinto untuk mengelak dari standard baku mutu air
sepertinya sedang dipertimbangkan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bobobladi/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia_5519c8bca33311a61bb6595c
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bobobladi/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia_5519c8bca33311a61bb6595c