Komisi : Stop Bunuh Masyarakat Kecil Dengan Pertambangan


Komunitas Somatua, Ndugusiga 2012
JUBI — Kehadiran PT. Penambangan di Kabupaten Intan Jaya belum ada perjanjian total dengan masyarakat pemilik ulayat sehingga kehadirannya dinilai ilegal. Selain itu, kehadiran perusahaan tersebut justru merugikan masyarakat Intan Jaya yang bertempat tinggal sekitar PT. Penambangan  akibat limbah pabrik hingga tercemar merkuri.

“Kami minta PT. PT Penambangan segera buat MoU dengan masyarakat pemilik ulayat sebelum berlanjutnya kegiatan eksploitasi,” ujar Misael Maisini, Ketua Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (Komisi), Jumat 26 Agustus 2011 di Jayapura.
Dijelaskan Misael, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dari operasi pertambangan. “Kami juga mendata pendapat masyarakat setempat terkait penolakan mereka atas operasi pertambangan,” terangnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya tercatat 99% masyarakat adat pemegang hak ulayat menolak PT. PT Penambangan. Hal ini disebabkan masyarakat pemilik ulayat kehabisan tempat bercocok tanam dan menggantungkan hidupnya dari pinggiran sungai Wabu, Kemabu, Mbiabu, mapun sungai-sungai lain di Intan Jaya yang menjadi tempat pembuangan limbah pabrik perusahaan pertambangan.

Sebagian besar masyarakat meminta pembagian hasil dari pihak perusahaan PT. PT Penambangan dengan memakai mekanisme famisasi, yakni 40% untuk masyarakat adat dan 60% untuk investor.
Komisi menilai kehadiran PT. PT Penambangan justru merusak generasi masyarakat Intan Jaya karena tak adanya lahan untuk bercocok tanam jika kegiatan operasi pertambangan sudah masuk dalam skala besar.

Komisi juga menegaskan PT. Freeport yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi tahap kedua di Basecam Wabu Sugapa, Intan Jaya agar segera dihentikan karena belum melakukan kewajiban perusahaan, yakni penghijaun kembali lahan yang sudah gundul. (J/15)

Sumber: http://arsip.tabloidjubi.com/?p=11259