MASALAH DUALISME SK PPD DI INTAN JAYA MASIH BELUM JELAS

INTAN JAYA-Di kabupaten intan jaya telah terjadi dua (2) Lisme SK PPD, SK dari Amos Widigipa dan SK PPD dari Linus Tabuni sehingga hari kamis tanggal 13/03/2014 masyarakat intan jaya melakukan pemalangan bandara Soko Paki Sugapa hingga pada hari ini Jumat 21/03/2014 ini telah melakluakn pemalangan jalan raya yang berujung pada saling lempar batu yang mencederai masyarakat pendukung masing-masing.
Dengan melihat kejadian ini wakapolres Paniai telah memberi  pemahaman kepada PPD yang melakukan pemalagan, dengan mendegar  arahan itu, maka PPD menerima arahan tersebut dan bubar pada jam 12. 00 dari Tempat Kejadian Perkara di Jogatapa Sugapa dengan aman.
Saling melempar ini terjadi ketika KPU Provinsi menginjak bandara Soko Paki Sugapa pada hari ini Jumat 21/03/2013 pukul 1. 45 Wpb sehingga masyarakat dari kubu masing-masing telah siaga dimasing-masing tempat untuk melakukan balasan antara kubu masing-masing.

Dengan melihat situasi yang memanas saat ini, maka masyarakat intan jaya pada umumnya meminta pihak yang INDEPENDENT dan pihak Gereja untuk mengatasi masalah PPD 6 Distrik yang ada di kabupaten Intan Jaya, karena PPD 6 Distrik dikabupaten intan jaya masih Dua (2) Lisme SK.
SK PPD dari Amos Widigipa dan SK PPD dari Linus Tabuni, masing-masing mempertahankan prinsip sehingga hari ini Jumat 21/03/2014 telah terjadi saling melempar yang mencederai masing-masing pihak.
Pemalangan Jalan Masalah PPD di Intan Jaya (Foto: Misael M)
Sehingga malam ini jumat 21/03/2014 Bupati Intan Jaya, Ketua KPU Provinsi, Kapolres Paniai dan PPD 6 Distrik ada lakukan pertemuan tertutup seputar dualisme SK PPD di kediaman Bupati yang di jaga oleh anggota Wakapolres Paniai bersama Polsek Sugapa untuk mencari jalan keluar yang terbaik untuk sukseskan Agenda Negara 09 April 2014 mendatang.
Jika tidak ada jalan keluar yang jelas akan terjadi konflik. Untuk itu masyarakat intan jaya pada umumnya meminta ke Pihak Gereja dan pihak yang Independen untuk melihat Kebenaran dan keadilan. Yang salah harus disalahkan dan yang benar harus dibenarkan menurut ajaran Agama di muka bumi ini tanpa memperhatikan Kepentingan apapun dan dengan cara apapun.