Okto Pogau Diancam Empat Tahun Penjara

Jayapura – Wartawan Suarapapua.com, Okto Pogau, diancam empat tahun penjara. Harian Media Papua di Manokwari, Papua Barat memuat laporan tersebut, Kamis (1/11), dengan judul “Jika Laporan Tidak Terbukti, OP Dapat Dihukum 4 Tahun Penjara”.
“Wakapolres Manokwari Kompol Mughoni mengancam secara terbuka dengan mengatakan bahwa saya akan dipidanakan jika laporan polisi yang saya buat tidak terbukti benar alias laporan polisi tersebut palsu,” kata Okto dalam rilisnya, Jumat.
Ia mengatakan, kepolisian sedang berupaya mengkriminaliasi jurnalis. “Ini ancaman terbuka yang mereka sampaikan agar saya tidak melawan, dan termasuk tidak memberitakan aksi-aksi tidak terpuji yang telah mereka lakukan kepada saya yang notabene adalah wartawan,” ujarnya.
Menurut dia, sangat jelas bahwa aparat tidak serius menuntaskan kasus ini (Pemukulan wartawan pada pekan lalu). Sebab sudah hampir dua minggu, kepolisian baru memeriksa seorang anggota polisi. “Seharusnya, semua yang ada di lapangan, termasuk yang melihat kejadian diminta keterangan. Ini kesannya aparat sedang menjaga nama baik mereka, serta melindung anak buah yang telah jelas-jelas melakukan tindakan pidana dan criminal pada saya,” ucapnya.
Ia juga menyesalkan pernyataan kepolisian bahwa kasus pemukulan wrtawan tidak akan diproses seadil-adilnya. “Namun mereka akan berusaha dengan berbagai cara agar dapat mengkriminalkan saya, ini sangat tidak terpuji dan sangat keterlaluan,” katanya lagi.
Kepolisian, seperti dimuat Media Papua, menyatakan bahwa laporan Okto dapat berakibat pada kasus pencemaran nama baik institusi. Karena itu akan diselidiki hingga tuntas.
Menurut kepolisian Manokwari, Okto bisa dikenai pasal “Laporan Palsu”, Pasal 317 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, dan atau pasal 317 KUHP sub pasal 220 KUHP pasal 264 jo pasal 226 jo pasal 378 KUHP Pidana.
“Solidaritas teman-teman wartawan sangat saya butuhkan untuk mendesak Polres Manokwari, dan Polda Papua agar serius menuntaskan kasus saya, dan jika Propam Polres Manokwari tidak mampu menangani kasus ini, maka sebaiknya diserahkan pada Propam Polda Papua agar lebih berimbang, dan mampu bekerja secara optimal dan efisien,” pungkasnya.
Okto Pogau dipukul petugas pada 23 Oktober 2012, ketika aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat berlangsung. Setelah insiden itu, ia kemudian melapor ke polisi. Kasus ini masih diperiksa kepolisian Manokwari. (JO/Jayapura)

Sumber: Aliansi Demokrasi Untuk Papua