Jayapura – Wartawan Suarapapua.com, Okto Pogau, diancam empat tahun
penjara. Harian Media Papua di Manokwari, Papua Barat memuat laporan tersebut,
Kamis (1/11), dengan judul “Jika Laporan Tidak Terbukti, OP Dapat
Dihukum 4 Tahun Penjara”.
“Wakapolres Manokwari Kompol Mughoni mengancam secara terbuka
dengan mengatakan bahwa saya akan dipidanakan jika laporan polisi yang saya
buat tidak terbukti benar alias laporan polisi tersebut palsu,” kata Okto dalam
rilisnya, Jumat.
Ia mengatakan, kepolisian sedang berupaya mengkriminaliasi
jurnalis. “Ini ancaman terbuka yang mereka sampaikan agar saya tidak melawan,
dan termasuk tidak memberitakan aksi-aksi tidak terpuji yang telah mereka
lakukan kepada saya yang notabene adalah wartawan,” ujarnya.
Menurut dia, sangat jelas bahwa aparat tidak serius menuntaskan
kasus ini (Pemukulan wartawan pada pekan lalu). Sebab sudah hampir dua minggu,
kepolisian baru memeriksa seorang anggota polisi. “Seharusnya, semua yang ada
di lapangan, termasuk yang melihat kejadian diminta keterangan. Ini kesannya
aparat sedang menjaga nama baik mereka, serta melindung anak buah yang telah
jelas-jelas melakukan tindakan pidana dan criminal pada saya,” ucapnya.
Ia juga menyesalkan pernyataan kepolisian bahwa kasus pemukulan
wrtawan tidak akan diproses seadil-adilnya. “Namun mereka akan berusaha dengan
berbagai cara agar dapat mengkriminalkan saya, ini sangat tidak terpuji dan
sangat keterlaluan,” katanya lagi.
Kepolisian, seperti dimuat Media Papua, menyatakan bahwa laporan
Okto dapat berakibat pada kasus pencemaran nama baik institusi. Karena itu akan
diselidiki hingga tuntas.
Menurut kepolisian Manokwari, Okto bisa dikenai pasal “Laporan
Palsu”, Pasal 317 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,
dan atau pasal 317 KUHP sub pasal 220 KUHP pasal 264 jo pasal 226 jo pasal 378
KUHP Pidana.
“Solidaritas teman-teman wartawan sangat saya butuhkan untuk
mendesak Polres Manokwari, dan Polda Papua agar serius menuntaskan kasus saya,
dan jika Propam Polres Manokwari tidak mampu menangani kasus ini, maka
sebaiknya diserahkan pada Propam Polda Papua agar lebih berimbang, dan mampu
bekerja secara optimal dan efisien,” pungkasnya.
Okto Pogau dipukul petugas pada 23 Oktober 2012, ketika aksi
unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat berlangsung. Setelah insiden itu, ia
kemudian melapor ke polisi. Kasus ini masih diperiksa kepolisian Manokwari. (JO/Jayapura)
Sumber: Aliansi Demokrasi Untuk Papua