Tok! Sengketa Pilkada Intan Jaya, MK Menangkan Paslon Nomor 3


Sidang MK soal sengketa Pilkada Intan Jaya (Foto: Reni/Okezone)

Reni Lestari, Jurnalis · Selasa, 29 Agustus 2017 - 12:20 WIB


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut tiga, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017. 

Keputusan ini diambil setelah sebelumya mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS pada 11 Juli 2017, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah," kata Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017). 

Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Papua, Sabtu 22 April 2017 menempatkan pasangan nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang, dengan perolehan 33.958 suara. 

Tiga pasangan lain, nomor urut satu Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni, memperoleh 8.636 suara, nomor urut tiga memperoleh 31.476 suara dan nomor urut empat Thobias Zonggonau dan Hermaus Miagoni memperoleh 1.928 suara. 

Pemohon atau pasangan nomor urut tiga menduga terjadi rekayasa oleh KPU Kabupaten Intan Jaya atas hasil penghitungan suara tersebut. Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 menunjukkan perubahan hasil penghitungan suara pada salah satu pasangan calon. 

Perubahan itu terjadi pada hasil penghitungan pasangan calon Natalis Tabuni-Yann Robert. Sebelum penetapan pembatalan surat keputusan, pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 34.720.

 Namun, setelah adanya surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi selanjutnya, jumlah suara pasangan Natalis-Yann berkurang menjadi 31.476. Sementara jumlah suara ketiga pasangan lain tetap, masing-masing Bartolomius-Deny 8.636 suara, Yulius-Yunus 33.958 suara, dan Thobias-Hermaus 1.928 suara.

Setelah dilakukan PSU di tujuh TPS, perolehan suara menjadi:
1. Pasangan nomor urut 1 6.167 suara
2. Pasangan nomor urut 2 34.395 suara
3. Pasangan nomor urut 3 36.883 suara
4. Pasangan nomor urut 4  1856 suara 

Dengan demikian, MK memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini," tutur Arief seraya menutup sidang. 

Sementara itu, simpatisan pasangan nomor urut dua yang tidak menerima putusan ini menggelar demonstrasi di depan gedung MK. Mereka menyatakan menolak putusan tersebut dan meminta bertemu dengan sembilan hakim konstitusi yang memutus. Sejumlah anggota kepolisian sudah disiagakan untuk mengamankan gedung. 
(ran)