Sidang MK soal sengketa Pilkada Intan Jaya (Foto: Reni/Okezone) |
Reni Lestari, Jurnalis · Selasa, 29 Agustus 2017 - 12:20 WIB
Keputusan ini diambil setelah sebelumya mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS pada 11 Juli 2017, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.
"Mengabulkan permohonan pemohon
untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah," kata
Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi
KPU Provinsi Papua, Sabtu 22 April 2017 menempatkan pasangan nomor urut dua
Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang, dengan perolehan 33.958
suara.
Tiga pasangan lain, nomor urut satu Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni,
memperoleh 8.636 suara, nomor urut tiga memperoleh 31.476 suara dan nomor urut
empat Thobias Zonggonau dan Hermaus Miagoni memperoleh 1.928 suara.
Pemohon atau pasangan nomor urut
tiga menduga terjadi rekayasa oleh KPU Kabupaten Intan Jaya atas hasil
penghitungan suara tersebut. Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor:
16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor:
14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 menunjukkan perubahan hasil penghitungan suara pada
salah satu pasangan calon.
Perubahan itu terjadi pada hasil
penghitungan pasangan calon Natalis Tabuni-Yann Robert. Sebelum penetapan
pembatalan surat keputusan, pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 34.720.
Namun, setelah adanya surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi selanjutnya,
jumlah suara pasangan Natalis-Yann berkurang menjadi 31.476. Sementara jumlah
suara ketiga pasangan lain tetap, masing-masing Bartolomius-Deny 8.636 suara,
Yulius-Yunus 33.958 suara, dan Thobias-Hermaus 1.928 suara.
Setelah dilakukan PSU di tujuh TPS,
perolehan suara menjadi:
1. Pasangan nomor urut 1 6.167 suara
2. Pasangan nomor urut 2 34.395
suara
3. Pasangan nomor urut 3 36.883
suara
4. Pasangan nomor urut 4 1856
suara
Dengan demikian, MK memerintahkan
KPU melaksanakan keputusan ini. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan
putusan ini," tutur Arief seraya menutup sidang.
Sementara itu, simpatisan pasangan
nomor urut dua yang tidak menerima putusan ini menggelar demonstrasi di depan
gedung MK. Mereka menyatakan menolak putusan tersebut dan meminta bertemu
dengan sembilan hakim konstitusi yang memutus. Sejumlah anggota kepolisian
sudah disiagakan untuk mengamankan gedung.
(ran)
Sumber: https://news.okezone.com