OPINI-Menurut
George Soros dalam kata pengantar buku “ Berkelit Dari Kutukan Sumberdaya Alam”
mengatakan Kutukan sumberdaya alam
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kegagalan negara-negara kaya
sumber daya alam untuk mengambil manfaat dari berkah kekayaan yang mereka
miiki. Sebaliknya, banyak negara kaya sumber alam yang lebih menderita
dibanding negara negara yang kurang beruntung mendapat kelimpahan yang sama.
Ilustrasi: Foto Helikopter Minerserve di Intan Jaya |
Gambaran
ini terpampang jelas di Afrika. Kongo, Agola dan sudan diguncang perang
saudara, sedangkan Nigeria menderita akibat wabah korupsi, sementara negera-negara
yang minim sumber daya alam dan sama melaratnya seperti Burkina Faso dan Ghana
justru bisa hidup damai dan menerapkan pemerintah demokrasi.
Untuk
mengeksploitasi sumberdaya alam, perusahaan-perusahaan migas asing perlu
mendapat konsesinya lebih dulu. Mereka hanya bisa memperolehnya dari rejim yang
berkuasa, tapi dalam hal ini rejim-rejim tersebut bukanlah prinsipalnya. Mereka
adalah wakil rakyat.
Para
penguasa mendapatkan imbalan mereka dari perusahaan-perusahaan asing tersebut,
bukan dari rakyat yang kepentingannya justru harus mereka lindunggi. Dengan
sumber kekayaan itu, para penguasa itu memiliki modal yang lebih kuat agar
tetap berkuasa dan punya kemampuan finansial besar dalam gegaman, ketimbang
para penguasa negara – negara miskin sumber alam. Itu menjelaskan mengapa
negara – negara kaya sumberdaya alam menjadi kurang demokrasitis dan kerap
jatuh ke tangan para penguasa represif.
Negera
-negara itu juga mudah terperangkap ke dalam perang saudara. Ini adalah kunci
persoalan per-Agenan dan sumber utama kutukan pendapatan dari hasil kekayaan
alam. Disebut asimetris karena kutukan itu hanya menimpa prinsipal disatu
pihak, alias rakyat di negera bersangkutan, dan bukannya menimpa pihak lain,
yakni para pemilik perusahaan migas.
Para
manajer perusahaan ini secara loyal mewakili kepentingan perusahaan migas
tempat mereka bekerja, dan itu termasuk melakukan segala cara untuk mendapatkan
konsesi dengan ketentuan yang paling menguntungkan. Dimasa lalu, cara yang
lazim dilakukan termasuk menyogok dan bilamana perlu menggunakan tekanan
terhadap penguasa negera-negara kaya sumber alam.
Kutukan
sumber daya alam ini punya sejarah yang cukup kelam. Perusahaan-perusahaan
migas internasional kerap mendapatkan dukungan dari pemerintah negeri asal
masing-masing. Secara rutin perusahaan-perusahan itu menyuap para penguasa dan
berkolusi, dengan tidak mengungkapkan secara terbuka angka pembayaran hasil
bumi yang sebenarnya.
Mereka
juga bisa campur tangan dengan menempatkan orang yang tepat di tampuk
kekuasaan, atau bahkan kadangkala menyokong pemberontakan bersenjata dengan
harapan mendapatkan konsesi. Belum lama
ini, perusahaan-perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat terkena batasan
aturan yang dinamakan Foreign Corrupt Practices Act, demikian bergabung dalam
OECD Ikut terkena undang-undang anti-penyuapan ini.
Perusahaan-perusahaan
terbuka, yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, juga mendapat tekanan
opini publik, dan sejumlah perusahaan mengikuti jejak British Petroleum yang
sudah mengembangkan standar etika sendiri. Tapi, sejarah belumlah berakhir.
Pembatasan
yang dikenakan pada perusahaan-perusahan migas tidak berlaku terhadap Rusia,
China, atau India. Masih banyak operator internasional yang juga tidak terkena
imbas pembatasan itu. Degan demikian perubahan tanpa henti terhadap sumberdaya
alam terus berlanjut tanpa bisa dicegah.
Sepanjang
sejarah, perusahaan-perusahaan migas selalu mendapatkan keuntungan dari
informasi asimetris dan kekuatan tawar yang juga asimetris. Itu sebabnya mereka
mampu mencengram sebagian besar kekayaan sumberdaya alam di negara -negara
miskin.
Proyek TNI/POLRI
Di PT. Freeport
Ilustrasi: Proyek TNI/POLRI Di Freeport |
Polisi adalah pemegang Otoritas keamanan spil, keamanan domestik di Indonesia, jadi tidak perlu
dibuka peluang kepada institusi lain
untuk terlibat di dalam pengamanan Freeport. Institusi lain boleh terlibat
apabila mereka punya batalyon atau kompi yang ditempatkan didekat areal operasi
Freeport, katakanlah misalnya Freeport itu ada di Mile 78, mile 68 dan lain
sebagainya, maka dalam laju sekian kilo meter katakanlah di kota Timika itu ada
markas batalyon, kostrad atau markas kompi kopasus.
Kopasus dan Tentara akan
difungsikan, digunakan atau dimanfaatkan
apabila terjadi gangguan keamanan yang sangat serius dimana atas
permintaan polisi sebagai pemegang kualitas keamanan spil kalau mereka
hadir, bukan dengan mencoba membuka ruang
dimana Kopasus dan Tentara bisa terlibat.
Dalam konteks ini, ketika terjadi
penembakan, pembunuhan diareal di pertambagan Freeport, maka itu sangat
membingungkan polisi untuk melakukan Investigasi, kalau penembakan itu terjadi
di areal atau Ring yang dijaga oleh Kopasus dan Tentara sementara Tentara dan
Kopasus difungsikan untuk dijaga satu kali dua puluh empat jam (1 X 24 Jam)
terjadi penembakan disitu, bagiman polisi bisa melakukan penyelidikan secara bebas,
pasti akan ada gangguan-gangguan, pasti ada ring yang mempengaruhi untuk tidak
bisa dapat fakta yang aktual.
Kita harus berpatokan pada
Undang-Undang yang berlaku di negara ini
bahwa yang berkuasa menjaga keaman domestik di Indonesia adalah polisi.
Tentara dan kopasus adalah
institusi pertahanan yang hanya menjaga keaman dari ancaman musuh, kalau misalnya
negara lain yang mau melakukan penyerangan terhadap PT. Freeport atau mau
merusak Freeport, maka institusi TNI menjadi bagian dari tugasnya. Dalam
menjaga keamanan di areal Freeport lebih relawan kalau di jaga oleh polisi
sebagai keamanan domestik di Indonesia.
Pemerintah harus
menaati aturan yang sudah ada, yaitu pemerintah memberikan wewenang sepenuhnya
kepada polisi, sebab polisi adalah pemegang Otoritas keamanan spil dan
keamanan domestik di Indonesia. Jika
wewenang itu tidak diberikan kepada polisi, maka yang jelas akan ada penembakan
sepanjang PT. Freeport masih beroperasi di Timika.
Pertambangan
Di Intan Jaya
Ilustrasi: Pipa Bor di Intan Jaya |
Tepatnya tanggal 28
september tahun 1991 PT. Mineserve Internasional atau PT. Eksplorasi Nusa Jaya
masuk operasi eksplorasi di Sugapa dan beberapa Distrik lainnya di Intan Jaya
tanpa melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Walaupun
Perjanjian Kerja Sama belum dibuat PT. Mineserve Internasional atau PT.
Eksplorasi Nusa Jaya dengan masyarakat pemilik hak ulayat, namun PT. Mineserve
Internasional memaksakan nafsunya untuk tetap melakukan Eksplorasi di Sugapa, sehingga
masyarakat tinggal menerima dengan usulan
tanpa tertulis kepada PT. Mineserve Internasional bahwa memperbolehkan
melakukan aktifitas Eksplorasi, tetapi sebagai ganti rugi pepohonan yang
ditebang oleh PT. Mineserve
Internasional untuk helipad, drillpad, material pad dan lain- lain harus
menerima masyarakat setempat sebagai karyawan
di sugapa saat itu, tutur sala satu tokoh masyarakat pemilik ulayat yang dipercayai di kampung itu.
Dalam beberapa bulan
kedepan eksplorasi di sugapa mulai berjalan lancer, namun karyawan lokal
menerima upah mereka dalam jumlah yang sangat kecil. Perusahan juga meminta
masyarakat setempat untuk menyiapkan papan dan kayu buah dengan perjanjian akan
dibayar dengan harga RP. 15.000;- perlembar, kayu buah yang besar RP. 10.000;-
dan kayu Buah Sedang sebesar RP. 5.000;- perbuah.
Mendengar informasi itu
masyarakat setempat menyediakan bahan-bahan tersebut. Namun sangat disedihkan
bagi masyarakat, karena dalam pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah
disepaki oleh PT. Mineserve Internasional, malah harus ditawar lagi menjadi
harga yang paling rendah dan dibelinya. Jika masyarakat setempat protes dalam
transaksi tersebut, maka harus berhadapan dengan Tentara dan Polisi yang
bertugas saat itu, seperti yang dialami oleh Linus Sondegau yang pukul sampai
babak belur yang menyebabkan perkelahian masal antara Tentara, Polisi dan
karyawan lokal.
Flora dan fauna yang dirusakan
oleh PT. Mineserve Internasonal selama Lima Belas tahun lebih belum dibayar
sampat tahun 2014 ini dan juga sebagai kewajiban perusahan untuk menanam pohon
diareal yang dirusakan belum dilakukan.
Komunitas
Somatua Sebagai Penghubung/Media
Ilustrasi: Sosialisasi Komisi Tahap ke-2 |
Dengan melihat,
mempelajrai, mendengar dan merasakan berbagai peristiwa di Tanah Papua dan di
umumnya dunia, maka pelajar dan mahasiswa kota studi jayapura telah membentuk
sebuah wadah yang diberi nama KOMISI “Komunitas Mahasiswa Independen Somatua
Intan Jaya” pada hari kamis tanggal dua puluh empat Februari tahun dua ribu
sebelas dengan Visi “Memproteksi/Melindunggi Alam dan Manusia Intan Jaya” dan
dengan motto atau semboyan “Bertolak Dari Diri Kembalilah Ke Jati Dirimu”.
KOMISI
Menjadi penghubung antara akar rumput, masyarakat, pemerintah dan para investor
yang akan masuk di kabupaten intan jaya, dengan tujuan bahwa pemerintah,
perusahan dan masyarakat sama-sama merasa senang, jadi tidak ada pihak yang
dirugikan. Oleh sebab itu pemerintah kabupaten intan jaya musti melibatkan
semua pihak; Mahasiswa, Intelektual, Tokoh Gereja, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Pemuda, Tokoh Wanita dan semua orang yang mempunyai kepentingan dengan alam
intan jaya.
Diharapkan
Pemerintah kabupaten intan jaya cari waktu yang tepat, yaitu antara Bulan Juni,
Juli sampai Agustus 2014 agar setiap mahasiswa dari setiap kota studi musti ada
di intan jaya untuk satukan pemahaman dan memasukan Perusahan Tambang, Emas dan
kekayaan alam lainnya, karena masyarakat di kampung-kampung pemahaman-nya sangat
sempit sehingga masyarakat dikampung-kampng akan katakan
YaH,…Yah,..Yah,..Yah,..Yah,..Masukan Perusahann Sudah, tapi sayang masyarakat
kan tidak tahu dampak dari perusahan tambang, oleh sebab itu pemerintah
kabupaten intan jaya musti ambil waktu di bulan JUNI, JULI dan AGUSTUS 2014
agar semua Mahasiswa dari setiap kota studi hadir dan satukan pemahaman untuk
memasukan perusahan tambang, emas dan lain-lain, Jika pemerintah kabupaten
intan jaya tidak menyediakan waktu yang tepat lalu menghadirkan pihak investor
dan masyarakat saja lalu membuat kesepakan sepihak untuk memasukan perusahan,
maka perusahan itu tidak sah/ illegal maining.
Semoga
tulisan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait demi menyatukan pemahaman
untuk memasukan pertambangan yang direncanakan pada tahun 2014 ini.
“Bertolak Dari Diri Kembalilah Ke Jati
Dirimu”