Pembakalan-Liar-Di-Papau-Semakin-Takterbendung-Foto-Sumber-Surabaya-Oneline.com |
SURABAYAONLINE.CO, SORONG – Fahmi
Hafel Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring mendesak Gubernur
Papua Barat dan Bupati Sorong untuk segera menghentikan pembalakan liar dan
patuh terhadap UU yang berlaku. Jika tidak, pihaknya tak segan segan untuk
melaporkan ledua pejabat itu ke Ombudsman.
“Cabut segera Perbup dan Perda Kabupaten sorong yang melindungi praktek-praktek ilegal logging oleh PT Rotua. Tindakan kedua pejabat tersebut termasuk PT. Rotua membahayakan masa depan lingkungan Papua Barat,” ujar Fahmi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (20/4/2016)
“Cabut segera Perbup dan Perda Kabupaten sorong yang melindungi praktek-praktek ilegal logging oleh PT Rotua. Tindakan kedua pejabat tersebut termasuk PT. Rotua membahayakan masa depan lingkungan Papua Barat,” ujar Fahmi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (20/4/2016)
Selain ke Ombudsman, Fahmi
mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Bupati Sorong Ke KPK karena diduga
memiliki kaitan antara penerbitan izin dengan praktek ilegal logging PT Rotua
dan pencucian uang hasil pembalakan liar.
“Ngotot-nya Bupati Sorong untuk
tidak mencabut perbup dan Perda Kabupaten sorong terkait PT Rotua diduga ada
Kong kalikong antara Bupati dan PT Rotua, dan diduga ada aliran dana panas yang
jumlahnya ratusan miliar rupiah,” kata dia.
Lebih jauh, Fahmi menjelaskan
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora Sitorus selaku pemilik PT
Rotua di kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang merupakan pemegang industri
lanjutan terbukti bersalah melakukan antara lain tindak pidana pembalakan liar
dan sekarang sedang menjalani hukuman penjara.
Tapi anehnya, hingga saat ini PT
Rotua masih terus beroperasi padahal sudah dilarang untuk menerbitkan dokumen
penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.41/Menhut-II/2014 yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan kepada Walikota Sorong melalui surat pada tanggal 25 Februari 2015
lalu.
Terus beroperasinya PT Rotua
dikarenakan pasokan bahan bakunya di bagian hulu masih terus mengalir dengan
memanfaatkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) untuk memenuhi
pembangunan fasiltas umum kelompok masyarakat setempat dan untuk memenuhi
keperluan individu yang izinnya diberikan oleh Bupati melalui Peraturan Daerah
No 6 tahun 2008.
“Disamping itu Bupati Sorong juga
mengeluarkan Peraturan Bupati No 400 tahun 2008 tentang Tempat Penampungan Kayu
Terdaftar (TPKP) Hasil Hutan Kayu Masyarakat di Kabupaten Sorong dimana TPKT
wajib untuk membeli seluruh kayu hasil produksi IPHHK,” kata Fahmi.
Menurut dia, setelah dikaji lebih jauh ternyata kedua peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2007 Jo. No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Menurut dia, setelah dikaji lebih jauh ternyata kedua peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2007 Jo. No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Pertentangan tersebut adalah
bahwa di dalam PP No 6 tahun 2007 pasal 45 disebutkan pemungutan hasil hutan
kayu dari hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan
fasilitas umum pada kelompok masyarakat setempat paling banyak 50 m3 dan tidak
untuk diperdagangkan dan atau untuk kebutuhan individu paling banyak 20 m3 dan
tidak untuk diperdagangkan.
Fahmi menilai, atas dasar kajian
tersebut dan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengamanatkan Peraturan Daerah dan Perkada dilarang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi maka Direktorat Jenderal
(Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan telah bersurat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat pada tanggal
17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.
“Ini adalah waktu yang tepat bagi
Gubernur Papua Barat di akhir jabatannya untuk secara tegas menghentikan
kegiatan pembalakan kayu liar dengan modus seperti diatas. Pencabutan perda ini
selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 3.200
perda bermasalah yang ditargetkan harus selesai pada bulan Mei mendatang,” ujar
dia.(faz/dwi)