Perda Miras Provinsi Papua Resmi Diberlakukan


Wali Kota Jayapura, Tommy Mano Menandatangani Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol dan Disaksikan Gubernur dan Forkopimda Papua – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2013 tentang pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) provinsi Papua resmi diberlakukan, setelah Gubernur bersama jajaran Forkopimda, Bupati, Wali kota, dan jajaran Muspida 29 Kabupaten/Kota melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol. 

Momen penandatanganan ini berlangsung di sela sela kegiatan Rapat Kerja Daerah Bupati dan Wali kota se Papua, yang berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (30/3/2016).

Ketua DPRP, Yunus Wonda dalam arahannya menegaskan, pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua mulai hari ini resmi dihentikan.

“Aturan pertama itu hanya pelarangan yakni pada tahun 2004.  Kemudian pada tahun 2009, kita undang Polda yang memaparkan bagaimana persentase berdasarkan kejadian hampir tiap tahun banyak anak Papua yang meninggal disebabkan oleh miras mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan penganiayaan dan KDRT,” kata Wonda.

Hari ini juga, ujar Yunus, semua Bupati dan Forkopimda harus komitmen untuk tandatangan. Jadi diluncurkan dulu, selanjutnya akan di evaluasi karena belum dibuat pengawas.

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe menilai apa yang sudah dilakukan hari ini merupakan sejarah bagi generasi bangsa Papua. Dimana sejarah mencatat dan disaksikan oleh Tuhan. “Hari ini kita nyatakan komitmen pelarangan miras jadi tinggal narkoba yang belum,” kata Enembe.

Dengan penandatanganan ini, ujar Enembe, para Bupati dan Wali kota sepakat untuk menertibkan miras. Tidak boleh ada yang beredar di tanah Papua, karena miras adalah haram untuk rakyat Papua.

“Seluruh orang Papua kalau bukan kita siapa, tiap tahun banyak yang meninggal karena miras, terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Dia menambahkan, kedepan pemerintah provinsi akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjaga dan memantau peredaran miras di Papua, baik di pelabuhan laut maupun bandar udara. “Kita nyatakan tutup bagi miras. Bupati dan wali kota silahkan menyiapkan satgas untuk bersama pihak keamanan menghalau peredaran miras di Papua,” katanya.
 
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco Wonda mengatakan meskipun belum mengetahui secara keseluruhan isi dari Perda tersebut, namun pada dasarnya kami setujui, soalnya masalah miras bukan baru hari ini. Apalagi orang Papua selalu mendapat stigma jelek dari dunia luar.

“Kami selalu dapat stigma dari luar, orang papua tukang mabuk, pandangan ini yang kami ingin hilangkan,” Nesco Wonda.
Khusus di Kabupaten Puncak Jaya, ujar Nesco, Peredaran miras sangat terbatas, kalau adapun yang memasok dan mengedarkan adalah aparat keamanan. “Jadi tidak terlalu banyak masalah, hanya banyak minuman oplosan dari buah,” ucapnya. (Alexander Loen)