Wali Kota Jayapura, Tommy Mano Menandatangani Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol dan Disaksikan Gubernur dan Forkopimda Papua – Jubi/Alex |
Jayapura,
Jubi – Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2013 tentang pelarangan, produksi,
peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) provinsi Papua resmi
diberlakukan, setelah Gubernur bersama jajaran Forkopimda, Bupati, Wali kota,
dan jajaran Muspida 29 Kabupaten/Kota melaksanakan penandatanganan Pakta
Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol.
Momen
penandatanganan ini berlangsung di sela sela kegiatan Rapat Kerja Daerah Bupati
dan Wali kota se Papua, yang berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II
Jayapura, Rabu (30/3/2016).
Ketua
DPRP, Yunus Wonda dalam arahannya menegaskan, pelarangan, produksi, peredaran
dan penjualan minuman beralkohol di Papua mulai hari ini resmi dihentikan.
“Aturan pertama itu hanya pelarangan yakni pada tahun
2004. Kemudian pada tahun 2009, kita undang Polda yang memaparkan
bagaimana persentase berdasarkan kejadian hampir tiap tahun banyak anak Papua
yang meninggal disebabkan oleh miras mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan
penganiayaan dan KDRT,” kata Wonda.
Hari ini juga, ujar Yunus, semua Bupati dan Forkopimda harus
komitmen untuk tandatangan. Jadi diluncurkan dulu, selanjutnya akan di evaluasi
karena belum dibuat pengawas.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe menilai apa yang
sudah dilakukan hari ini merupakan sejarah bagi generasi bangsa Papua. Dimana
sejarah mencatat dan disaksikan oleh Tuhan. “Hari ini kita nyatakan komitmen
pelarangan miras jadi tinggal narkoba yang belum,” kata Enembe.
Dengan penandatanganan ini, ujar Enembe, para Bupati dan Wali
kota sepakat untuk menertibkan miras. Tidak boleh ada yang beredar di tanah
Papua, karena miras adalah haram untuk rakyat Papua.
“Seluruh orang Papua kalau bukan kita siapa, tiap tahun
banyak yang meninggal karena miras, terjadi kekerasan dalam rumah tangga,”
ucapnya.
Dia menambahkan, kedepan pemerintah provinsi akan membentuk
satuan tugas (satgas) untuk menjaga dan memantau peredaran miras di Papua, baik
di pelabuhan laut maupun bandar udara. “Kita nyatakan tutup bagi miras. Bupati dan wali kota
silahkan menyiapkan satgas untuk bersama pihak keamanan menghalau peredaran
miras di Papua,” katanya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco
Wonda mengatakan meskipun belum mengetahui secara keseluruhan isi dari Perda
tersebut, namun pada dasarnya kami setujui, soalnya masalah miras bukan baru
hari ini. Apalagi orang Papua selalu mendapat stigma jelek dari dunia luar.
“Kami selalu dapat stigma dari luar, orang papua tukang
mabuk, pandangan ini yang kami ingin hilangkan,” Nesco Wonda.
Khusus di Kabupaten Puncak Jaya, ujar Nesco, Peredaran miras
sangat terbatas, kalau adapun yang memasok dan mengedarkan adalah aparat
keamanan. “Jadi tidak terlalu banyak masalah, hanya banyak minuman oplosan dari
buah,” ucapnya. (Alexander
Loen)